Pose bersama Tim Bapemperda DPR Papua Barat bersama Bupati dan Wakil Bupati Sorong usai audiensi terkait upaya revisi Perdasus Nomor 3 Tahun 2019. Foto : PK-01

Bupati Johny Kamuru apresiasi kerja cepat DPR Papua Barat

Diposting pada

AIMAS, PAPUAKITA.com—Bupati Sorong Johny Kamuru memberikan apresiasi kepada Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat (DPRPB).

Kata Johny Kamuru, begitu responsifnya DPRPB dengan persoalan terkait implementasi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Penerimaan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi antara provinsi dan kabupaten/kota.

“Apresiasi atas kerja dan respon DPR Papua Barat. Revisi perdasus ini semoga bisa sejukkan suasana. Pemahaman masyarakat mesti utuh terhadap isi perdasus, terutama soal dana pemberdayaan sehingga tidak salah mengartikan alokasi dana 33 persen yang diatur didalam perdasus,” kata Kamuru.

Kamuru menyampaikan apresiasi ini dalam audinesi bersama Tim Bapemperda yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati di Aimas, Jumat (8/10/2021).

Audiensi Tim Bapemperda DPR Papua Barat bersama Bupati dan Wakil Bupati Sorong terkait implementasi Perdasus Nomor 3 Tahun 2019. Foto : Dok. PAPUAKITA.com

Tim Bapemperda DPRPB melakukan lawatan ke kabupaten Sorong, dalam rangka mendengarkan langsung penjelasan bupati terkait implementasi Perdasus Nomor 3 Tahun 2019. Produk hukum daerah ini dinilai kontradiktif dengan amanat UU Otsus, khusus pasal yang mengatur soal alokasi 33 persen dana pemberdayaan masyarakat.

Wakil Bupati Suka Harjono menambahkan, dana 33 persen yang dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat, dimultitafsirkan. Sehingga melahirkan juga multi kepentingan. Padahal, pemda tetap berkomitmen menyalurkan dana itu.

“(Pengelolaannya) harus bisa dilaporkan dan dipertanggungjawabkan,” ujar Suka Harjono.

Masalah lain, lanjut Suka Harjono, program pemberdayaan masyarakat belum berjalan mulus, ini dikarenakan ada gesekan yang terjadi antara sesama masyarakat pemilik ulayat yang mendiami daerah ring satu atau dekat areal eksploitasi.

Menurutnya, masyarakat di daerah ring satu terbagi ke beberapa kelompok. Tidak menjadi satu, seperti ada di daerah Aimas, Salawati, dan Seget. Dengan demikian, diperlukan pemikiran dan pemahaman utuh terhadap revisi perdasus menyangkut dana pemberdayaan.

“Supaya masyarakat tidak terpengaruh kepentingan lain atau kesulitan dalam membuat pertanggung jawaban. Selama 8 tahun kabupaten Sorong sandang opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI. Jangan gara-gara masalah ini buat sampai kami turun ke WDP (Wajar Dengan Pengecualian) apa lagi sampai Disclaimer,” tukasnya.

Anggota Bapemperda Ortis Sagrim menegaskan, bahwa implementasi Perdasus Nomor 3 Tahun 2019 konteksnya daerah-daerah penghasil Migas di provinsi Papua Barat. Ia mengatakan, sosialisasi soal ketentuan perdasus mesti dimaksimalkan oleh pemerintah daerah.

“Hal penting lain, sosialisasi mesti diberikan sebelum revisi perdasus diketok. DPRPB akan datang jelaskan kepada masyarakat. Tim pemkab sesegera mungkin bisa susun masukkan saran dan usul supaya bisa ditetapkan dalam masa sidang Perubahan APBD,” katanya.

Anggota Bapemperda berjumlah 28 orang, ini dibagi ke dalam dua tim, masing-masing beranggotakan 14 orang. Ketua Bapemperda Karel Murafer mengatakan,tim melakukan lawatan ke kabupaten Sorong dan Teluk Bintuni yang merupakan daerah penghasil Migas di Papua Barat.

“Dasar kunjugan kerja ini adalah menindaklanjuti surat yang telah dilayangkan oleh Bupati Teluk Bintuni dan Surat dari LSM Lentera Hati. Surat yang dikirimkan terkait dengan implementasi perdasus DBH migas. Kita juga menunggu surat dari Bupati Sorong,” kata Karel sembari menunjukkan surat bupati Teluk Bintuni dimaksud. (PK-01)