Pemuda Pengedar Sabu Tertangkap di Kota Sorong

MANOKWARI, Papuakita.com –  Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Dit. Resnarkoba) Polda Papua Barat, berhasil menangkap pemuda yang mengedarkan sabu di Kota Sorong. Sabu kota Sorong.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat AKBP Hary Supriyono membenarkan informasi penangkapan tersebut. Kata Hary, penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari cepu (informan narkoba).

Humas Polda PB
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tersangka yang ditangkap di Kota Sorong. Dok Humas Polda PB

“Anggota Dit.ResNarkoba yang dipimpin oleh IPTU Gelora Tarigan berhasil menangkap tersangka yang diduga menyimpan dan memperjual belikan narkotika golongan satu Jenis sabu-sabu di Jalan Selat Morotai Komplek Pasar Remu, Kota Sorong,” kata Hary, Rabu (11/4/2018).

Adapun kronologis penangkapan dibeberkan Hary, sekira pukul 00.05 WIT, anggota mendapat informasi bahwa di jalan Selat Morotai Kompleks Pasar Remu akan ada transaksi narkotika.

“Dilakukan penyelidikan. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka bernama Rivandy Romanos Bala (21), tinggal di Jalan Danau Yamur Rufei, Distrik Sorong Barat,” terangnya.

Dikatakan, saat penangkapan Iptu Gelora Tarigan dibantu 4 anggota lainnya, yaitu Ipda Masudi, S.Sos, Bripka Muh. Ikbal, Brigpol Nazarudin, dan Bripda Rian Roring.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, yakni sabu yang diisi di dalam plastik bening berukuran kecil seberat lebih kurang 2 gram, 1 buah handphone merk Samsung warna hitam-putih, uang tunai Rp150 ribu, dan tas pinggan warna hitam.

Kasus ini masih dalam pengembangan pihak penyidik Dit. Resnarkoba. “Hasil penyidikan tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama Idam Mayalibit. Yang bersangkutan masih dalam pengejaran,” ungkap Hary. (RBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *