MANOKWARI, Papuakita.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Polycarpus Manobi mengatakan, pemberhentian terhadap salah seorang petugas pengawas lapangan (PPL) di Distrik Masni sudah diproses.
“Dalam masa pencalonan ini, kami dari bawaslu melihat juga apakah ada anggota panwas distrik maupun PPL yang ikut mencalonkan diri. Dan memang terdapat satu orang PPL di Distrik Masni, yang bersangkutan sudah mengajukan surat pemberhentian. Yang berwenang berhentikan adalah panwas distrik dan sudah dikoordinasikan,” katanya.

Mengenai pengawasan pencalonan hingga penetapan DCS yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Manokwari, lanjut Polycarpus, berjalan sesuai dengan agenda dan jadwal.
”Hasil pengawasan yang kita lakukan dari awal hingga akhir, pencalonan hingga penetapan DCS, semua berjalan sesuai dengan jadwal,” ujarnya.
Selain memproses pemberhentian PPL di distrik Masni, pihaknya juga menerima pengunduruan diri salah seorang PPL dari distrik Manowkari Timur.
“Kami juga sudah serahkan sejumlah nama ke beberapa panwas distrik untuk memverifikasi petugas yang ikut dalam pencalonan. PPL Distrik Manokwari Timur mengundurkan diri bukan karena ikut pencalonan,” ujarnya lagi.
Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Divisi Penanganan Pelanggaran, Festus Rumadas menambahkan, sampai saat ini tidak ada pelanggaran maupun laporan yang diajukan baik oleh partai politik maupun para calon legislatif.
“Mulai dari pendaftaran bakal calon hingga penetapan DCS, kita bersyukur karena tidak ada sengketa yang diajukan oleh para calon maupun parpol. Ini karena dukungan dan kerja sama semua pihak,” kata dia.
Dia juga mengatakan, DCS yang ditetapkan oleh KPU sudah ‘bersih’. “Kami belum menemukan adanya caleg yang eks narapidana. Bawaslu dan KPU sama-sama menyeleksi berkas maupun tanggapan masyarakat. Kesimpulan bahwa, caleg yang terdaftar bersih,” ucap Festus mengklaim.
Menurut dia, Bawaslu memiliki dokumen pencaloan setiap caleg. Dokumen ini diterima dari KPU. Dokumen tersebut dijadikan acuan untuk memverifikasi berkas pencalonan caleg.
“Bawaslu juga punya data-data khusus yang diterima dari teman-teman dari panwas distrik maupun PPL. Data ini kita kroscek dengan data yang ada di KPU. Boleh dibilang caleg-caleg yang ada bersih,” kata Festus.
Festus menambahkan, fokus pengawasan akan dititikberatkan pada data pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Sebab, pemilih tanpa NIK dan KK harus punya surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Kami juga akan melihat syarat pencalonan terkait caleg yang statusnya PNS, anggota TNI, Polri atau pegawai BUMN dan BUMD. Apakah surat pengunduran dirinya sudah ada atau belum,” tandasnya. (RBM/R1)