MANOKWARI, PAPUAKITA.COM – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat, Pascalina Yamlean mengatakan, penanganan kasus pekerja di bawah umur dan perdagangan manusia (trafficking) butuh peran aktif Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) di tingkat kabupaten dan kota.
“Masalah-masalah pekerja yang ada di tempat karaoke dan pemijitan memang kami belum lakukan sehingga bisa mencegah terjadi hal yang tidak kita inginkan. Ini bukan tanggung jawab penuh provinsi. Bagaimana pemerintah kabupaten dan kota, bagaimana pekerja-pekerja masuk, mereka ini bukan kerja lintas kabupaten atau kota,” kata Pascalina, Rabu (12/12/2018).

Pernyataann Pascalina ini terkait kasus dugaan perkerja di bawah umur yang menjerat pimpinan Karaoke Alexa. Kasus di Tempat Hiburan Malam (THM) yang terletak di Kelurahan Sowi, Distrik Manokwari Selatan, ini tengah ditangani Direskrimum Polda Papua Barat.
Ditanya soal kasus-kasus trafficking di wilayah Provinsi Papua Barat. Pascalina menjawab, kasus Alexa Karaoke adalah merupakan kasus pertama di tahun 2018 ini.
“Belum ada, ini baru kejadian pertama. Pernah ada kejadian sebelumnya di (kabupaten) Kaimana, sudah selesaikan. Masalahnya pekerja di tempat karaoke juga,” ujar dia.
Untuk mendapatkan data-data kasus trafficking dan pekerja di bawah umur. Disnakertrans provinsi Papua Barat akan meningkatkan koordinasi dengan disnakertrans dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di tingkat kabupaten dan kota.
“Kita tidak bisa melakukan pendataan langsung, kita itu nantinya melangkahi dinas di kabupaten dan kota. Kami mendapatkan laporan kasus dari dari kabupaten dan kota. Tugas kita hanya mengawasi, kami belum masuk ke tempat-tempat karaoke. Tugas kami di Papua Barat luas untuk melihat kondisi yang ada,” ungkapnya. (RBM)