MANOKWARI, PAPUAKITA.COM – Upaya pemkab Manokwari melalui DPM dan PTSP dibantu Satpol PP, Selasa (22/1/2019), untuk mencabut izin usaha milik Then Toni kandas. Alih-alih bertindak tegas, pemda tidak memberikan batas waktu terkait penutupan sementara usaha yang telah berpindah tangan dari Toni ke Jusak. Langkah pemda ini juga berpotensi menimbulkan perlawanan hukum dari pihak Jusak.
“Permasalahannya dimana ibu? Saya pemilik baru toko ini. Pemilik lama (Then Toni, red) sudah menjual kepada saya per September 2018 lalu,” ujar Jusak kepada Rita Oropa, Sekertaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manokwari, saat menyerahkan dua amplop yang berisi surat pencabutan izin usaha.(ADL)