MANOKWARI, PAPUAKITA.COM – Raut wajah pemilik baru usaha Toko Bintang Timur dan CV Bintang Jaya, Jusak Imawan biasa saja. Seperti tidak terjadi apa-apa, ia masuk ke dalam tokonya didampingi seorang perempuan yang diduga istrinya. Padahal tempat usahanya ini bakal ditutup oleh pemerintah daerah.
Jusak dan istrinya dengan santai berjalan melintasi kerumunan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan beberapa Pegawai Negeri, serta wartawan yang sedang menunggu eksekusi pencabutan dan akan di tutup toko elektronik itu.
“Permasalahannya dimana ibu? Saya pemilik baru toko ini. Pemilik lama (Then Toni, red) sudah menjual kepada saya per September 2018 lalu,” ujar Jusak kepada Rita Oropa, Sekertaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manokwari, saat menyerahkan dua amplop yang berisi surat pencabutan izin usaha, Selasa (22/1/2019).
“Ini terkait dengan perizinan nanti bapak punya waktu bisa datang ke kantor. Bapak terima saja surat itu dan tanda tangan di buku tanda terima ini. Soal lain-lain nanti bapak menghadap pimpinan kami (kepala DPM dan PTSP,red) dan jelaskan soal pengalihan kepemilikan toko ini,” timpal Rita.
Dua surat yang diserahkan itu adalah pemberitahuan tentang pencabutan izin usaha milik Then Toni, yakni Toko Bintang Timur dan CV Bintang Jaya. Upaya pencabutan izin ini ditempuh pemda Manokwari lantaran Then Toni dinilai menyalahi izin usaha yang diperoleh untuk menyelundupkan minuman keras (miras) di daerah ini.
Mendengarkan penjelasan singkat, Jusak sejurus kemudian membaca surat dimaksud dan lalu membubuhi tanda tangan di buku tanda terima berbentuk panjang yang dibawa Rita, disaksikan tim yang mendampingi dalam tugas.
Rita menyampaikan, sepanjang belum ada proses pengalihan nama pemilik, artinya usaha tersebut masih tetap milik Then Toni. Namun penjelasan Rita ini disanggah Jusak dengan mengatakan bahwa pengalihan nama sedang dalam proses di notaris.
Dalam kesempatan itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manokwari Yusuf Kaikatui menegaskan, toko harus ditutup untuk sementara waktu sembari menunggu urusan perijinan atas nama Jusak dengan DPM dan PTSP kelar.
“Ini kan masih dalam proses pengalihan nama jadi otomatis masih milik Toni kan. Jadi untuk sementara toko ditutup dulu,” Kata Yusuf Kaikatui mengonfirmasikan ke Rita.
Usai proses negosiasi, Jusak kepada wartawan mengaku tidak tahu menahu ihwal pencabutan izin Toko Bintang Timur dan CV Bintang Jaya yang kini diklaim sebagai miliknya.
Keterangan Jusak itu sangat kontradiktif dengan keadaan yang ada. Sebab media massa ramai memberitakan terkait penyalahgunaan izin oleh pemilik lama, Then Toni.
Kasus penyelundupan miras yang melibatkan Toni terakhir tercatat pada malam pergantian tahun baru 2019 lalu. Gudang toko tersebut juga pernah dipakai untuk menyimpan miras-miras selundupan.
“Saya ndak tau apa sebanarnya permasalahan ini. Selama ini saya di Jayapura kebetulan berteman dengan Toni, kemudian ia menawarkan menjual toko ini karena alasan kesibukan di luar kota,” ujar Jusak sembari mengaku terkait proses peralihan kepemilikan usaha tersebut cukup susah karena susahnya mereka menemui Toni.
“Jujur ya… proses pengalihan nama ini agak lama karena notaris kami sulit menemui pak Toni untuk meminta tanda tangan,” ucap isteri Jusak seraya mengatakan hubungan kami dan Pak Toni hanya sebatas teman.
Upaya pemkab Manokwari melalui DPM dan PTSP dibantu Satpol PP, untuk mencabut izin usaha milik Then Toni kandas. Alih-alih bertindak tegas, pemda tidak memberikan batas waktu terkait penutupan sementara usaha yang telah berpindah tangan dari Toni ke Jusak. Langkah pemda ini juga berpotensi menimbulkan perlawanan hukum dari pihak Jusak.
“Saya hanya mengantar surat. Dan ini tentu sudah eksekusi, soal lain silahkan tanya saja ke Kepala Dinas,” singkat Rita.
Jusak Kaitui menambahkan, pihaknya tidak dilibatkan dalam tim yang melakukan kajian terkait pencabutan izin usaha milik Toni itu. “Tim itu ada di DPM dan PTSP, kami tidak dilibatkan selama ini. Kami sifatnya ada perintah maka kami turun bantu mereka,” ujar Yusuf Kaikatui.
Dimana Toni Berada?
Then Toni si penyelundup miras di Manokwari ini tidak berada di tempat saat perwakilan pemda hendak mengeksekusi tempat usahanya.
Diketahui, Toni alias Then Toni telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari dalam perkara miras dengan hukuman 5 bulan penjara dan atau denda Rp40 Juta.
Toni diberikan waktu 7 hari untuk melakukan perlawanan hukum melalui upaya banding. Jika tidak ada upaya itu maka ia menerima putusan pengadilan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Jusak dihadapan perwakilan pemda menunjukan kertas putih yang berisikan surat perjanjian dan kesepakatan dengan Nomor:001/B/VIII. 18, surat tersebut berisi tentang perjanjian antara Then Toni sebagai pihak pertama dengan Jusak Imawan sebagai pihak kedua.
Kasus miras yang melibatkan Toni pernah ditangani Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Barat medio 2018. Saat itu, tim berhasil mengamankan puluhan karton miras di gudang toko milik Toni. Meski demikian, Toni diketahu lihai dan cukup licin dalam menjalankan bisnis ilegalnya itu sehingga lolos dari jeratan hukum. (ADL)