Remaja 17 Tahun yang menjadi DPO Polres Biak Numfor. Dok. Humas Polda PB

Timsus Piranha Polda PB Serahkan Remaja 17 Tahun yang Menjadi Buron Polres Biak Numfor

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM — Pelarian Andri Putra remaja 17 tahun berakhir sudah setelah dibekuk Timsus Piranha Polda Papua Barat, Kamis (7/2/2019) lalu.

Remaja pengangguran yang berdomisili di belakang Toko Harmoni, Biak ini terlibat kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) serta menjadi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Biak Numfor.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda PB, AKBP Hary Supriyono melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/2/2019) membenarkan adanya penangkapan DPO kasus curanmor tersebut oleh Timsus Piranha.

“Timsus telah berkoordinasi dengan Polres Biak Numfor. Anggota penyidik Ditreskrimum dan anggota timsus piranha mengawal dan membawa tersangka untuk diserahkan ke anggota Polres Biak Numfor yang sementara melaksanakan PAM di atas KMP Kasuari Pasifik IV,” jelas Hary.

Hary menambahkan, sebelum dibawa untuk diserahkan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter Bid. Dokkes Polda Papua Barat. (RBM)