Pemda Bintuni Upayakan Trading LNG dari BP Tangguh

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni tengah berupaya untuk mewujudkan keinginan agar bisa melakukan trading LNG dari BP Tangguh. Keseriusan ini dibuktikan dengan pengajuan surat kepada Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas pada 8 Maret 2019 lalu.

“Melalui surat nomor surat 421.1/0043/PD-BMM/III/2019 tanggal 08 maret 2019 perihal mohon telaah SKK Migas, itu menyampaikan dasar-dasar pikiran dan keinginan pemerintah kabupaten Teluk Bintuni,” demikian Direktur Utama Perusahaan Daerah Bintuni Maju Mandiri, Markus Samaduda melalui siaran pers yang diterima, Minggu (10/3/2019).

Max sapaan akrabnya mengakui, bahwa sebelum melayanngkan surat tersebut sudah didahului dengan pertemuan yang digelar pada Jumat 1 Maret lalu.

Pertemuan di Kantor SKK Migas ini dilakukan bersama Kepala Divisi Monetisasi Minyak dan Gas Bumi Bapak Waras Budi Santoso juga dihadiri oleh Manajer Senior Monetisasi LNG dan LPG, bapak Rayendra Sidik.

Menurutnya, pertemuan dengan SKK Migas tersebut membawa dampak positif bagi pemerintah kabupaten Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil. Di mana, ada penyatuan persepsi menyangkut keinginan untuk meminta kuota LNG.

“Telaah SKK Migas itu sangat penting karena Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia sedang menunggu telaah dari SKK Migas sehingga bisa mengeluarkan Surat Kuota Alokasi LNG. Sehingga apa yang menjadi keinginan pemerintah daerah dan masyarakat Teluk Bintuni sudah ditindaklanjuti oleh perusda,” ujar Max.

Max mengajak, semua pihak untuk menunggu hasil telaah yang akan dibuat oleh SKK Migas nanti bisa bermanfaat bagi daerah penghasil. Ia berharap, telaah SKK Migas sudah selesai dan sudah bisa diserahkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia di Jakarta dalam satu pekan ke depan.

Di sisi lain, keinginan trading LNG dari BP Tangguh menjadi pertanyaan dari berbagai pihak. Pasalnya, saat ini ada Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4112/13/MEM.M tanggal 18 Juni tahun 2014 perihal persetujuan alokasi LNG Kepada Provinsi Papua Barat untuk pemenuhan kebutuhan kelistrikan di wilayah Papua Barat.

“Prosesnya sedang diurus oleh PT Papua Doberai Mandiri yang merupakan BUMD Papua Barat. Bagi kami sebagai kabupaten penghasil itu bukan polemik yang harus dijadikan masalah untuk menghambat proses bisnis dan pembangunan di Papua dan Papua Barat,” tuturnya.

Adapun alasan kabupaten Teluk Bintuni ingin melakukan trading LNG dari BP Tangguh, yaitu kabupaten Teluk Bintuni adalah kabupaten penghasil Gas Cair (LNG), maka keunggulan daerah adalah melakukan bisnis trading LNG menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Trading LNG dari BP Tangguh bukan sesuatu yang diperoleh gratis, walaupun itu hak kesulungan kami yang terkandung di atas tanah kami, tetapi murni bisnis yang harus kami beli lalu kami trading atau kami jual,” tukas Max.

Max menegaskan, tidak ada alasan bahwa kabupaten Teluk Bintuni tidak bisa mendapat kuota alokasi LNG dari BP Tangguh untuk ditrading.

SKK Migas dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diminta dan disarankan berpikir positif, untuk apa yang diinginkan oleh pemerintah kabupaten Teluk Bintuni juga bisa sejalan dengan apa yang sedang dilakukan oleh pemerintah provinsi Papua Barat melalui PT Papua Doberai Mandiri.

“Mari sama-sama jalan demi kemajuan pembangunan di Tanah Papua. Mengelola Bisnis LNG tidak semudah yang kita banyangkan buktinya BUMD Papua Barat sudah mendapat Surat Kuota LNG dari tahun 2014, sampai saat ini belum bisa jalan-jalan disebabkan karena belum adanya sarana pendukung tetapi surat kuota sudah ada, ini persoalan,” tambah Max.

Max mengklaim, pemda Teluk Bintuni melalui perusda sudah sangat siap dan sangat berpengalaman untuk melakukan trading LNG. Itu sebabnya diajukan pemberian alokasi kuota yang menjadi hak daerah.

Bahkan, Max memberikan garansi bahwa akan mengembalikan surat kuota dan tidak akan meminta lagi alokasi kuota kepada SKK Migas bilamana dalam perjalanannya perusda tidak mampu mengelola alokasi LNG yang diperoleh melaluo proses trading.

“Kalau SKK Migas ragukan kami, maka tolong diberikan surat kuota alokasi LNG dari BP Tangguh cukup 1 tahun saja. Kalau kami tidak bisa melakukan maka saya akan mengembalikan surat kuota alokasi LNG dan menyatakan bahwa kami tidak sanggup dan saya tidak akan datang untuk minta lagi, karena kami orang Papua itu tahu diri dan punya jati diri,” tukasnya.

Max menambahkan, upaya trading LNG mendapat dukungan Bupati Teluk Bintuni. Hal itu diwujudkan dengan surat rekomendasi nomor 18/004.1/Bup-TB/I/2019 dan rekomendasi gubernur Papua Barat tentang permohonan Kuota LNG No: 542/85/GPB/2019. Yang merupakan tahapan-tahapan yang harus dilalui.

“Langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah akan melaporkan hasil yang sudah dilakukan kepada bupati Teluk Bintuni sekaligus meminta dukungan dari pemerintah kabupaten Teluk Bintuni dan juga meminta dukungan dari DPRD kabupaten, serta meminta dukungan dari masyarakat 7 suku sebagai pemilik hak kesulungan,” imbuhnya. (*/RBM)Tr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *