KPU Segera Laksanakan PSU di 11 TPS di Papua Barat

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM— Komisi Pemilihan Umum segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 11 TPS di beberapa kabupaten di Provinsi Papua Barat, hal itu menyusul dikeluarkannya rekomendasi oleh Bawaslu.

Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Amus Atkana mengatakan, di Papua Barat terdapat 3.918 TPS. 11 TPS yang harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berada di Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Tambrauw, dan Sorong, serta Fakfak.

“Sampai hari ini rekomendasi bawaslu ada 11. Itu (PSU), saya dapat katakan bahwa itu human error dari penyelenggara kami di tingkat bawah,” kata Amus Atkana, Senin (22/4/2019).

PSU Papua Barat
Ilustrasi PSU. Foto : Istimewa

Adapun kesebelas TPS yang wajib melaksanakan PSU, diantaranya TPS 02 Kampung Wamci, Distrik Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan, TPS 01 Kampung Ubadari, Distrik Kayuni, Kabupaten Fakfak, TPS 01 Kampung Klayat, Distrik Seget dan TPS 03 Kampung Kasim, Kabupaten Sorong.

Selanjutnya, TPS 01 Kuras, Kampung Rado, Kabupaten Teluk Wondama. Sedangakan di kabupaten Manokwari ada 5 TPS yang harus melaksanakan PSU, yaitu TPS 01 Misapmesi, Distrik Manokwari Selatan, TPS 39 Kompleks Sekretariat Gerakan Merah Putih, Distrik Manokwari Barat, TPS 19 Gaya Baru, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat,

Berikutnya, TPS 12 Asrama Tektona, Distrik Manokwari Barat, dan TPS 46 Kampung Bugis, Distrik Manokwari Barat, serta Satu TPS di kabupaten Tambrauw, yakni TPS 01 Kampung Ayapokiat, Distrik Miyah.

“Kami sudah keluarkan instruksi ke bawah, PSU di kabupaten Manokwari Selatan akan digelar besok (Selasa, 23 April), PSU di kabupaten Tambrauw tanggal 25, dan PSU di Manokwari tanggal 27 April. Jadi, kami sudah siap laksanakan PSU itu sendiri,” sambung Amus Atkana.

Menurut Amus Atkana, hasil pemungutan suara yang digelar pada 17 April di sejumlah TPS tersebut tidak akan dipakai sebagai acuan dalam rekapitulasi penghitungan suara pada PSU.

“Kita lihat secara peruntukkannya bisa saja di-nolkan. Hasil itu tidak dipakai lagi karena sudah ada hasil pemilu ulang atau PSU,” ujar dia.

Nampaknya jumlah TPS yang harus melaksanakan PSU di wilayah Papua Barat belum bisa dikatakan final. Sebab, sesuai dengan ketentuan, bawaslu masih diberikan ruang untuk mengeluarkan rekomendasi terkait PSU. Ruang ini berjalan sejak hari pencoblosan hingga 10 hari pascapencoblosan suara 17 April.

“Kalau pemilunya tanggal 17 batasnya sampai tanggal 27 April. Saya bersyukur, kalau teman-teman kami di Jawa sana ada yang 800 lebih TPS harus PSU, ada yang 900 TPS, kami Cuma 11. Kami akan berusaha buat yang semaksimal supaya tidak ada pemilu lagi” tutup Amus Atkana. (RBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *