MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Pengajuan anggaran melalui tambahan uang (TU), hanya bisa diapakai satu kali dalam sebulan. Organisasi Perangkat Daerah diingatkan segera membuat laporan peratanggungjawabannya.
“Ada beberapa OPD yang mengajukan anggaran berupa TU sudah lewat satu bulan tetapi belum membuat laporan, Ingat, TU hanya dapat digunakan sekali saja dalam satu bulan. Tidak berulang kali,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari, Aljabar Makatita, Senin (8/7/2019).
Sekda Makatita menyatakan, penyampaian laporan pertanggungjawaban tepat waktu dan sesuai ketentuan, merupakan salah satu bentuk komitmen untuk memajukan Manokwari dan upaya meraih opini WTP (wajar tanpa pengecualian).
“Harus disiplin dalam proses penganggaran. Salah satunya pengajuan anggaran. Kepala BPKAD untuk lebih tegas dalam pengawasan terkait TU yang dilakukan oleh OPD,” ujarnya.
Sekda Makatita menambahkan, OPD yang melakukan TU lebih dari satu kali, agar BKAD memberikan warning.
“Jangan sampai ada permasalahan di kemudian hari. Satu bulan tidak melakukan laporan TU yang diambil, maka TU berikutnya tidak boleh diberikan,” tutup Sekda Makatita. (ARF)