MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Kepala Kantor UPTD Metrologi Legal Manokwari, Firmansyah Budhi Syaputra mengatakan, temuan yang mendasar saat melakukan tera ulang adalah banyak timbangan milik pedagang yang sudah apkir, tetapi masih tetap digunakan. Sehingga ini mempengaruhi takaran atau berat timbangan.
“Sebenarnya tidak ada niat dari pengguna timbangan untuk curang biasanya yang saya temukan, mereka tidak tahu kalau timbangannya sudah apkir sehingga harus ditera ulang,” kata Budhi, Selasa (1/10/2019).

Budi mengatakan, dukungan peralatan dasar yang dibutuhkan kantor Metrologi Legal sudah cukup lengkap. Meski demikian, alat ukur tera dengan kapasitas besar hingga kini belum dimiliki.
“Seperti jembatan timbang di pabrik semen, tangki-tangki pertamina, dan perusahaan besar seperti tangki CPO. Tahun depan, kami dapat bantuan perlatan melalui dana DAK. Kalau peralatan standar ini Alhamdulillah kita beli pakai APBD,” ujarnya.
“Jadi, pegawai di UPTD Metrologi Legal berjumlah 8 orang. Kami hanya menggunakan satu ruangan, sehingga staf semua bekerja satu ruangan. Kendala kami seperti itu, karena kantor tidak digunakan secara maksimal mau tidak mau saya di ruangan berkumpul dengan alat-alat,” sambungnya.
Menurut Budhi, untuk melakukan uji tera yang membutuhkan alat tera dengan kapasitas besar, pihaknya sering meminjam ke institusi lain, seperti Kampus maupun Kantor Badan Pertanahan.
“Tahun ini kita ada rencana rehab gedung kantor Metrologi Legal yang berada di pasar Wosi, anggarannya sudah ada. Kita harapkan semoga kegiatan rehabnya berjalan lancar sehingga bisa maksimal,” tambahnya. (RBM)