KPU Manokwari Segera Rekrtut PPD di Sembilan Distrik

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari segera merekrut Panitia Pemilihan Distrik (PPD), untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Manokwari Tahun 2020. Saat ini, KPU tengah melakukan berbagai persiapan.

Ketua KPU Manokwari, Abdul Muin Salewe menuturkan, perekrutan PPD merupakan salah satu dari tahapan Pilkada. Ia mengatakan, keberadaan PPD untuk menjamin hak pilih dan menjamin teknis pelaksanaan tahapan Pilkada di tingkat distrik.

“PPD merupakan penyelenggara di tingkat distrik yang akan membantu KPU Manokwari sukseskan pilkada nanti,”ucapnya, Selasa (07/01/2020).

Sejumlah bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pose bersama KPU Manokwari dan beberapa stakeholder terkait dalam suatu kesempatan. Foto : ARF

Lebih lanjut Muin mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, PKPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Adhoc KPU, dan diperkuat surat edaran Ketua KPU RI nomor 2254, pembentukan PPD akan dimulai 15 Januari 2020 dan berakhir tanggal 14 Februari 2020.

“Tentu harapan kami kepada masyarakat kabupaten Manokwari dapat mengikuti proses seleksi tersebut dengan baik, kami buka dan terbuka untuk umum sesuai dengan syarat ketentuan peraturan untuk Pilkada 2020, dan dalam waktu dekat tim dari KPU Manokwari akan melakukan sosialisasi tentang pendaftaran PPD serta PPS ke Sembilan distrik yang ada di kabupaten Manokwari,” terangnya.

Sesuai dengan jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 di PKPU 16 Tahun 2019, dalam melakukan seleksi perekrutan PPD nanti KPU Manokwari secara garis besar tetap melihat dan menilai variable kepemimpian dan kesiapan kerja calon PPD.Yakni seperti rekam jejak, Integritas, Kapasitas,dan keahlian.

Adapun rangkaian tes yang akan dilalui oleh calon anggota PPD diantaranya tes tertulis dan wawancara. Dalam tes wawancara tersebut calon anggota PPD juga dimintai keterangan jika adanya laporan dari masyarakat terkait netralitas penyelenggara.

Sementara, jadwal pelantikan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2020 dan anggota PPD memiliki 9 bulan masa kerja mulai 1 Maret 2020 hingga 30 November 2020.

“Jadi dengan sejumlah variabel inilah yang akan menentukan integritas proses dan kualitas hasil pilkada Manokwari 2020,” tutur Muin.

Untuk menjadi PPD, harus memenuhi untuk beberapa syarat, antara lain harus WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia pada dasar negara, memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun, domisili dalam wilayah kerja tempat calon PPD sehat dan bebas napsa, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

“Terkait informasi dan persyaratan pendaftaran calon PPD, KPU Manokwari selain melakukan sosialisasi ke distrik-distrik, KPU menyiapkan tempat pendaftaran langsung di sekretariat KPU Manokwari, Jalan Merdeka nomor 09 Manokwari,”ungkapnya.

Merujuk pada PKPU 16 tahun 2020 tentang Jadwal, Tahapan dan program Pilkada Kabupaten Manokwari, Masa jabatan PPD selama 9 bulan, dari tanggal 1 maret hingga 30 November 2020 (Laporan akhir kinerja PPD).

“Masa kerja 9 bulan tentu harapan kami harus manfaatkan momentum perekrutan ini untuk memiliki SDM PPD yang dapat menjamin proses dan hasil pilkada yang berkualitas,”tutup Muin. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *