MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Hambatan dibidang perdata dan tata usaha dalam melaksanakan tugas pembangunan perumahan, sering dihadapi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Papua (BP2P) II .
Guna meminimalisir hambatan-hambatan tersebut, BP2P menandatangani nota kesepahaman pendampingan hukum dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Rabu (5/8/2020).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Kajati Papua Barat Yusuf, SH., MH, dan Kepala BP2P wilayah Papua II, Yunus Pabisa, di Aula pertemuan Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Acara ini juga dihadiri Wakajati.
Menjadi ranah penandatanganan kerja sama ini meliputi Pranata (Pertimbangan) Hukum, Bantuan Hukum dan tindakan hukum lainnya yang akan diberikan oleh Kejaksaan tinggi Papua Barat selaku pihak kedua dalam kerja sama tersebut.
Yunus Pabisa mengatakan, instansinya baru 2 bulan hadir di Papua Barat, sehingga perlu banyak pendampingan terutama dalam memahami karakteristik pembangunan di Papua Barat.
“Kami tidak jarang menghadapi masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas kami, sehingga menjadi tidak optimal dan tepat waktu
Kami merasa perlu melakukan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat agar ke depan bisa lebih optimal dalam pelaksanaan tugas terutama permasalahan dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” Jelasnya.
Diketahui, permasalahan di wilayah Papua Barat berbeda dengan daerah lainnya, terutama terkait dengan kepemilikan lahan. Sehingga di beberapa kasus terjadi sengketa lahan di lokasi pembangunan.
Kajati Yusuf mengatakan, keberadaan BP2P menjadi lebih terintegrasi dalam melaksanakan pembangunan di daerah Untuk mewujudkan kebutuhan primer masyarakat.
“Mereka bisa lebih efektif dalam melakukan koordinasi dengan kehadiran BP2P di Papua Barat. Nota kesepahaman ini untuk meningkatkan tugas dan fungsi kedua belah pihak sehingga dapat memberikan kepuasan masyarakat terhadap kehadiran negara,” kata Kajati.
Menurutnya, hambatan yang mengganggu ketertiban umum, hambatan regulasi, maupun hambatan dengan masyarakat, ancaman negara, dan lainnya menjadi tanggung jawab bersama untuk diatasi.
Peran lainnya Kejaksaan adalah, mengawasi pembangunan dan hasil pembangunan itu sendiri.
“Di dalam perdata dan tata usaha ada tiga yang diberikan kejaksaan kepada BP2P. Pertama, pranata perdata dibidang pertimbangan hukum terutama dalam memahami karakteristik wilayah Papua. Kedua, bantuan Hukum, serta tindakan hukum lainnya,” tandasnya. (TRI)