KAIMANA, PAPUAKITA.com—Penyelesaian sengketa lahan dengan cara pendekatan persuasif, menjadi program unggulan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana. Upaya Kejari ini dimulai dengan berkoordinasi dengan Polres Kaimana.
Diketahui, dua kasus sengketa lahan masyarakat berhasil diselesaikan melalui mediasi pihak Kejaksaan dalam tahun 2020.
“Kita hadirkan dari Pertanahan untuk menjelaskan, untuk membuktikan secara hukum. Dari dua kasus yang diselesaikan, dapat diterima oleh kedua belah pihak. Maka kita anggap kasus ini menjadi program unggulan kami karena sesungguhnya proses hukum bukan menjadi senjata akhir,” ucap Kajari, Sutrisno, S.H, M.H, Kamis (15/10/2020).
Dalam perspektif hukum, lanjut Sutrisno, penyerebotan lahan adalah sebuah kesalahan. Akan tetapi, semua itu dalam memediasi persoalan tersebut dikembalikan kepada kedua belah pihak yang bersengketa.
“Aturan hukumnya dijelaskan, kalau sia A atau si B menyepakati untuk mengatur damai, itu dengan membuat berita acara kesepakatan dari masing-masing pihak dan ditandatangani di atas meterai,” ujarnya.
“Kalau si A atau si B tetap untuk dilanjutkan, kami pada prinsipnya mengikuti keberatan para pihak. Jadi bukan berarti bahwa semua kasus itu bisa diselesaikan dengan jalan pendekatan persuasif
Ini hanya khusus kasus sengketa lahan, kami menjelaskan tentang aturan hukum dan kedua belah pihak bisa mempertimbangkannya,” sambung Sutrisno.
Sutrisono menambahkan, sengketa lahan yang dilaporkan ke penegak hukum telah disepakati dilakukan mediasi terlebih dahulu sebelum disidangkan.
“Jadi sebelum disidangkan coba kami mediasi, menjelaskan tentang aturannya dulu. Sehingga masyarakat itu paham tentang hukum sesudah itu baru kita masuk pada pokok permasalahan, itu intinya. Ini saya katakan program unggulan Kejaksaan Negeri Kaimana,” tambahnya. (PKT-02/ARF)