Marthinus Wafom: Mesin Pemecah Batu Milik PT PDK Berada di Kawasan APL

MAYBRAT, PAPUAKITA.comCabang Dinas Kehutanan Wilayah VIII, Kabupaten Maybrat, memastikan keberadaan mesin pemecah batu milik PT PDK berada di kawasan Areal Pemanfaatan Lain (APL).

Kepastian ini menyusul, tim dinas yang diturunkan melakukan pemetaan titik koordinat di atas areal seluas 10 hektar tempat berdirinya mesin tersebut di Kampung Isnum, Distrik  Ayamaru Selatan Jaya, Kamis (18/03/2021).

Kepala Cabang Dinas Kehutanan Maybrat, Marthinus Wafom mengatakan, pemetaan koordinat lokasi ini, adalah tupoksi dinas—menjaga kawasan hutan.

“Tujuannya untuk memastikan langsung titik koordinat tersebut apakah berada di wilayah hutan tidak dibangun. Tetapi ternyata lokasi tersebut berada pada areal pemanfaatan lain (APL),” jelas Wafom.

Wafom menegaskan, pembangunan yang berjalan di kabupaten Maybrat harus sesuai dengan fungsi kawasan hutan. Sebab asal bangun akan berhadapan dengan pihak yang berwajib dan siap menerima sanksi hukum yang berlaku.

“Kampung Isnum ini masuk dalam wilayah kabupaten Maybrat. Sesuai dengan P-783 Tahun 2014 (Peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Papua Barat, itu berada pada wilayah Kabupaten Sorong Selatan,” ujar Wafom.

Kata Wafom, Manajemen PT PDK sebagai penanggung jawab atas pendirian mesin pemecah batu, telah meminta kepada dinas untuk memastikan lokasi mereka.

“Soal kawasan itu ada pada fungsi kawasan apa? Kami membentuk tim dan turun melakukan pemetaan di areal seluas 10 hektar,” ujar Wafom lagi.

Langkah PT PDK, lanjut Wafom, patut diapresiasi dan perlu dicontoh oleh perusahaan-perusahaan yang hendak berinvenstasi maupun yang telah beraktivitas di kabupaten Maybrat.

“Kepada perusahaan, baik dalam bentuk PT maupun CV, yang melakukan kegiatan yang sama harus menyiapkan dokumen sama seperti apa yang di lakukan oleh PT PDK. Sehingga aktivitasnya tidak bergesekan dengan aturan hukum yang ada,” tutupnya.

Wafom berharap, keberadaan mesin pemecah batu milik PT PD, ini menjadi salah satu lapangan pekerjaan sehingga mendatangkan asas manfaat bagi masyarakat di kabupaten Maybrat. (PKT-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *