Eksekusi Lahan di Kawasan Bantemi, Tergugat Pertahankan Keberadaan  Makam Keluarga

KAIMANA, PAPUAKITA.comMeski telah mendengarkan pembacaan Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nnomor 8 Tahun 2011 tanggal 9 Desember 2011, yang menyatakan menolak tuntutan 5 tergugat atas kepemilikan lahan seluas 10.659 meter persegi di Kawasan Banteni, Kabupaten Kaimana, Kamis (18/3/2021).

“Ini tanah orang tua kami, kenapa orang tua kami masih hidup tidak datang untuk melakukan eksekusi. Rumah (kuburan,red) orang tua kami dibangun di atas tanah ini. Jangan coba-coba untuk membongkarnya,” tegas salah seorang anggota keluarga penggugat meprotes eksekusi lahan.

Keluarga (penggugat) menolak untuk melakukan pemindahan makam keluarga, serta menolak penebangan puluhan pohon kelapa yang terdapat di atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Pantauan media ini, usai mendengar pembacaan putusan pengadilan tersebut, keluarga pemilik lahan kembali melakukan protes keras dan terjadi kejar-kejaran dengan petugas.

Keluarga yang menolak untuk melakukan eksekusi lahan, mereka sejak pagi telah menduduki salah satu makam keluarga di atas tanah yang disengketakan sambil melakukan protes dengan suasana tangis penuh haru.

“Mengesahkan sertifikat tanah dengan nomor 001 hak milik atas nama Samuel Gunawan adalah, sah dan berkekuatan hukum,” demikian Panitera Pengadilan Negeri Kaimana saat membacakan keputusan Pengadilan Negeri Fakfak terkait sengketa lahan dimaksud.

Putusan Pengadilan Negeri Fakfak tersebut, menurut panitera, telah disampaikan kepada tergugat pada 13 Desember 2011 lalu. Namun sejak disampaikan tidak ada upaya hukum banding. Sehingga putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan tersebut juga dijelaskan untuk membongkar bangunan berupa rumah, di atas tanah yang disengketakan serta menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong berupa tanah kepada penggugat, yakni Samuel Gunawan.

Dari informasi yang diperoleh, Pengadilan Negeri Kaimana sebelum menjalankan putusan Pengadilan Negeri Fakfak, telah memberikan dua kali teguran (Aanmaning) kepada 5 tergugat.

Adapun teguran disampaikan pada 29 Januari 2021 dan 17 Februari 2021. Sehingga permohonan eksekusi oleh penggugat dapat dikabulkan. Dengan memperhatikan pasal 1033 rv, pasal 195 ayat 6 hir, pasal 206 ayat 6 rbg, pasal 196 hir, serta ketentuan lain.

Protes dari pihak keluarga tergugat sempat dilakukan mediasi beberapa kali yang difaslitiasi oleh pihak kepolisian Polres Kaimana bersama warga. Namun upaya itu tetap mendapat penolakan.

Meski mendapat penolakan namun eksekusi tetap berjalan, walau petugas harus berjibaku dengan warga yang terus melakukan protes. Keluarga yang tadinya protes, kini tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa menyaksikan petugas meneksekusi dengan menebang puluhan pohon kelapa dengan menggunakan chainsaw.

Selanjutnya, tim eksekusi membongkar satu bangunan rumah di atas tanah yang disengketakan. Barang-barang keluarga yang mendiami rumah tersebut dikeluarkan untuk selanjutnya tim eksekusi membongkar rumah tersebut. (PKT-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *