KAIMANA, PAPUAKITA.com—Satuan Lalu lintas (Sat. Lantas) Polres Kaimana berhasil menjaring sebanyak 48 kendaraan bermotor dalam pelaksanaan Operasi Patuh Mansinam hari ke 4, Kamis (18/7/2024).
Puluhan unit kendaraan bermotor ini terjaring dalam razia yang dilaksanakan Satlantas Polres Kaimana dan personel POM AD, di Jalan Brawijaya.
Kasat Lantas AKP Yosias Tatuhey mengatakan, puluhan unit kendaraan bermotor ini tediri atas 45 unit kendaraan roda dua dan 3 unit kendaraan roda empat.
Menurut Kasat Lantas, umumnya pengendara roda dua terjaring razia karena surat kendaraan bermotor tidak lengkap saat digunakan.
“Pengendaranya tidak memiliki SIM, tidak memasang TNKB, tidak menggunakan helm dan menggunakan knalpot racing,” paparnya.
Sementara kendaraan roda empat yang terjaring dalam operasi ini, karena TNKB habis masa berlaku. Dalam operasi tersebut Satlantas Polres Kaimana juga membagikan sticker imbauan tertib berlalulintas sebanyak 50 lembar kepada pengendara.
“Tujuannya agar pengemudi kendaraan bermotor dapat mematuhi peraturan
berlalulintas dan tertib di jalan raya. Dengan tujuan menurunkan angka Garlalin dan Laka Lantas, serta terwujudnya budaya tertib berlalulintas,” pungkasnya. (PK-05)