Oknum Polisi diduga rudapaksa dua remaja putri di Kaimana

KAIMANA, PAPUAKITA.com—Dua remaja belia yang masih berusia 13 tahun dan 14 tahun, di Kaimana mengalami rudapaksa. Pelaku diduga oknum polisi.

Peristiwa yang memilukan ini, baru diketahui oleh orang tua kedua korban, Kamis (20/2/2025). Orang tua korban langsung membuat laporan Polisi ke Polres Kaimana.

Adapun orang tua korban yang enggan disebutkan namanya ini, mengakui jika kedua korban tersebut tidak pulang ke rumah sejak Selasa (18/2/2025).

Situasi itu, memaksa keluarga berusaha mencari korban ke tempat biasa bermain dan juga mengecek ke teman korban. Namun tidak diketahui keberadaannya. Kedua remaja belia ini justru ditemukan di Kawasan Pasar Baru Kaimana, Kamis pagi.

Masih penjelasan orang tua korban, korban ditanya ihwal tidak pulang selama 2 itu. Korban mengakui ditahan oleh salah satu oknum Polisi di Pos PAM Pasar Baru Kaimana.

“Mereka sebelumnya ditahan karena ada kasus pencurian. Tapi masalah itu sudah selesai karena sudah kasih kembali barang yang dicuri,” ungkap orang tua korban saat ditemui di Polres Kaimana.

Dikatakan, kedua korban ditahan kembali oleh terduga pelaku tanpa alasan yang jelas. Juga tanpa pemberitahuan ke pihak keluarga.

Sa (saya) punya anak ini tidak pulang sudah 2 hari ternyata dia ada kurung dong (mereka) di Pos Polisi Pasar Baru. Dia sempat pukul dan juga berhubungan toh,” ujar ibu korban sembari mengatakan korban mengalami memar pada bagian kepala belakang.

Kedua korban sudah melakukan visum et repartum di RSUD Kaimana. Keluarga korban juga sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Kaimana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *