KAIMANA, PAPUAKITA.com—Pemerintah Kabupaten Kaimana berencana melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) bagi CPSN yang telah dinyatakan lulus seleksi. Meski demikian, agenda Diklatsar belum ditentukan karena masih menunggu proses penyelesaian NIP di tingkat Kementerian.
“Pelaksanaan Diklatsar Calon Pegawai Negeri Sipil kelulusan formasi tahun 2018 masih menunggu proses Nomor Induk Pegawai (NIP),” kata Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Donald R. Wakum, Kamis (29/4/2021).
“Prajabatan (Diklatsar, red) tidak bisa dilakukan kalau belum ada NIP. Setelah ada NIP baru kita tetapkan dengan SK CPNS. Setelah itu baru kita laksanakan, yah kalau cepat bisa tahun ini,” sambungnya.
Menyoal tuntutan kelompok masyarakat terkait dengan kelulusan hasil CPNS Kaimana formasi tahun 2018 lalu belum juga terselesaikan. Menurutnya, penentuan kelulusan hingga penerbitan NIP semua berproses sesuai dengan regulasi yang ada.
“Saya kira sepanjang tidak ada hal-hal teknis yang oleh regulasi tidak melarang, sebenarnya tidak masalah sehingga prosesnya tetap berjalan. Kalau menyangkut proses usulan penambahan kuota kelulusan, itu akan menjadi kebijakan pemerintah daerah untuk konsultasikan ke Menpan dan BKN dalam hal ini Panselnas,” ujarnya.
Wakum menambahkan, soal kuota kelulusan, pemerintah daerah tetap berupaya dalam pengusulan ke tingkat nasional. Sehingga memperjuangkan penambahkan kuota kelulusan pada saat selekci CPNS lalu. (PKT-02)