Pria Paruh Baya Diduga Merudapaksa Remaja Putri di Kaimana

MANOKWARI, PAPUAKITA.comPersonel Pos Polisi Yamor, Polsek Teluk Etna mengamankan IK (49) tahun. Pria paruh baya ini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga merudapaksa salah seorang remaja putri yang baru berusia 11 tahun.

Dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini dilaporkan oleh orang tua korban ke pada kepolisian pada 17 Mei lalu. Setelah mendapat pengaduan dan laporan, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan.

Kapolsek Teluk Etna, Iptu Abdul Azis mengatakan, diketahui dari hasil penyelidikan kejadian terjadi pada tanggal 10 Mei lalu tepatnya di tepi sungai.

Menurut kapolsek, dugaan persetubuhan ini berhasil terkuak, karena orang tua korban curiga terhadap sikap anaknya yang tiba-tiba murung dan lebih banyak mengurung diri di dalam kamar usai kejadian yang memilukan itu.

Kecurigaan orang tua semakin menjadi setelah mendapati bukti bekas darah pada celana korban. Lanjut kapolsek, orang tua korban kemudian mencoba menanyakan bekas darah pada celananya dan penyebab anaknya itu mengurung diri di kamar.

“Setelah ditanyakan oleh kedua orang tua korban, rupanya korban takut ketahuan atas apa yang telah diperbuat pelaku kepada dirinya. Korban pun mengakui kepada kedua orang tuanya, jika dirinya telah disetubuhi disertai kekerasan oleh pelaku,” jelas IPTU Abdul Azis, Selasa (15/6/2021).

Pelaku, kata kapolsek, mengajak korban pergi keluar rumah dengan mengiming-imingi uang Rp50.000. Tanpa curiga, korban mengikuti ajakan pelaku  pergi ke tepian sungai. Namun sesampainya di tepian sungai, pelaku mengancam korban dan mulai menjalankan aksi tak senonohnya.

“Dalam menjalankan aksinya, pelaku memaksa korban untuk memenuhi hasrat biologisnya disertai dengan kekerasan. Jika korban tidak melayani keinginan pelaku, korban diancam akan dipukul. Korban juga mengakui, jika pelaku melakukan persetubuhan baru satu kali,” kata kapolsek.

Korban takut untuk menceritakan kejadian tersebut karena diancam oleh pelaku. Polisi telah melakukan visum et repartum terhadap korban demi kepentingan penyelidikan.

Kapolsek menambahkan, hasil visum menunjukkan terdapat tanda-tanda kekerasan pada alat vital korban. Selain itu dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku telah mengakui perbuatannya.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini telah ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kaimana. (PKT-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *