Peraturan Turunan UU Otsus Segera Digodok, Yoteni: Itu Tugas Besar Bapemperda

MANOKWARI, PAPUAKITA.comRancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) maupun Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) sebagai peraturan turunan Undang Undang Otonomi khusus (Otsus) harus diinventarisir dan segera digodok. Penyusunan aturan turanan tersebut perlu segera digodok.

Anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat Yan Anton Yoteni menegaskan, penyusunan peraturan turunan UU Otsus ini menjadi tugas DPR Papua Barat (DPRPB), melalui Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda). Ia mengatakan, Bapemperda memiliki tugas besar menyelesaikan kewajiban lembaga.

“Kami sudah bersusah payah memperjuangkan revisi UU otsus, maka harus dilanjutkan di Bapemperda. Tugas Bapemperda untuk memasukkan rancangan peraturan turunannya di dalam program pembentukkan peraturan daerah (Propemperda), harus diprioritaskan,” tegas Yoteni di sela reses kedua, Rabu (21/7/2021).

Minimnya peraturan turunan UU Otsus, baik berupa peraturan daerah khusus (Perdasus) maupun Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) di masa lalu, menjadi kelemahan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Yoteni mengakui, DPR Papua Barat (DPRPB) saat itu terlalu banyak ‘tidur’.

Reses kedua ini, juga digunakan oleh Yoteni untuk menyosialisasikan penetapan UU Otsus hasil revisi kepada masyarakat di Pulau Lemon/Nusmapi. “Keadaan saat ini, kita menyalahkan masa lalu. Itu tidak lepas dari keadaan DPR (Papua Barat) yang saat itu kebanyakan tidur,” ujar dia.

Meski demikian, Yoteni mengatakan, sejumlah propemperda telah disiapkan oleh DPRPB sebelum terjadi revisi UU Otsus. Akan tetapi, propemperda tersebut kemungkinan perlu ditinjau kembali soal apakah relevan dengan UU Otsus yang sudah mengalami perubahan saat ini.

“UU Otsus ini baru maka Bapemperda perlu duduk dan buat daftar mana yang prioritas dan perlu dibuatkan perdasus maupun perdasi yang mesti diselesaikan tahun ini. Masih ada satu masa sidang sehingga tidak semuanya bisa dituntaskan dalam tahun ini,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, menurut anggota jalur pengangkatan dua periode ini, DPPB akan tata kembali mana saja pasal-pasal yang perlu dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP), Perdasus maupun Perdasi.

“Tugas ini menjadi ranah Bapemperda bersama dengan pemerintah. Dalam 90 hari sejak ditetapkan UU-nya sudah harus ada PP yang dilahirkan sehingga mendukung implementasi UU Otsus,” sambung Yoteni.

Dalam penyusunan PP, Yoteni menjelaskan kembali, bahwa mesti mendapatkan masukan dari pemerintah provinsi, DPRPB serta MRPB. Untuk itu, akan ada pertemuan ketiga lembaga ini dengan pemerintah pusat. Dia mengingatkan, pemerintah pusat mesti mendengarkan masukan dari daerah.

“Pembentukkan PP itu mesti dilakukan dalam 90 hari, setelah itu baru perdasus maupun perdasi. Waktu pembentukkan perdasus maupun perdasi bisa 1 tahun ke depan,” tutupnya. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *