MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Anggaran Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang melekat didalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Manokwari senilai Rp1,4 miliar pada tahun Anggaran 2021, untuk mebiayai kegiatan sosialisasi Peraturan Perudang-undangan terancam dikembalikan ke kas daerah.
Kemungkinan adanya pengembalian anggaran tersebut mengingat, DPRD hingga kini belum bisa melaksanakan sosialisasi sejumlah peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan. Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan menjadi hambatan utama dalam merealisasikan kegiatan sosialsiasi peraturan perundang-undangan.
“Sudah dianggarkan juga untuk sosialisasi perda-perda pada tahun ini. Sosialisasi pasti mengumpulkan banyak orang. Sosialisasi perda tinggal menunggu momentum yang tepat,” kata Ketua Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Romer Tapilatu.
Diketahui, terdapat empat (4) Perda telah ditetapkan oleh DPRD antara lain, Perda tentang Kepemudaan, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kami Lima, Perlindungan Produk Lokal, dan perda Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Program Pembentukkan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 DPRD kabupaten Manokwari, lanjut Romer, DPRD mengusulkan tujuh (7) perda. Empat perda telah ditetapkan pada masa sidang kedua. Masih terdapat tiga perda yang belum dibahas dan ditetapkan. Yakni Perda Administrasi Kependudukan, Perda tentang Masyarakat Hukum Adat, Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
“Ketiga raperda ini sebenarnya telah dibahas, kita siap tetapkan pada masa sidang ketiga. Sembari membahas juga raperda usulan pemerintah daerah,” ujar Romer.
Meski demikian, agenda pembahasan belum bisa dilakukan sejak Januari sampai dengan saat ini. Hal itu diakibatkan adanya pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Diketahui, sebanyak 18 Ranperda telah ditetapkan dalam Propemperda DPRD tahun 2021. Penetapan Propemperda itu berlangsung pada 4 Januari 2021 lalu). Kedelapan belas ranperda tersebut terdiri atas usulan DPRD dan usulan Pemerintah Daerah.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Sem Ayok mengungkap, serapan anggaran sekretariat baru mencapai Rp13,150 miliar dari total pagu yang dikeloa senilai Rp34,17 miliar di tahun anggaran 2021. Artinya, masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp20,863 miliar.
Sem mengkhawatirkan, serapan anggaran yang rendah ini bisa berdampak hingga akhir tahun. Ia mengatakan, anggaran yang dikembalikan ke kas daerah bisa saja jumlahnya besar dari total pagu yang dikelola.
“Anggaran tidak bisa dipakai maka harus dikembalikan ke kas daerah. Tidak lama lagi kita akan memasuki sidang pembahasan perubahan APBD. Serapan anggaran hingga semester kedua ini belum mencapai 50 persen,” ujar Sem. (ARF)