Sudah Ditetapkan, Empat Perda Kabupaten Manokwari Belum Disosialisasikan

MANOKWARI, PAPUAKITA.comSedikitnya empat (4) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari belum dapat disosialisasikan kepada masyarakat. Meski sudah dianggarkan agenda sosialisasi DPRD pun urung dilaksanakan. Kondisi ini disebabkan oleh situasi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

“Sosialisasi pasti mengumpulkan banyak orang, ini kemudian harus kita menunggu. Ada sekira 4 perda yang sudah ditetapkan. Kita ingin menyosialisasikan kepada masyarakat. Sudah dianggarkan juga untuk sosialisasi pada tahun ini,” kata Ketua Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Romer Tapilatu kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

Adapun keempat perda dimaksud, yakni Perda tentang Kepemudaan, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kami Lima, Perlindungan Produk Lokal, dan perda Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Sosialisasi sejumlah perda tersebut sudah pertanyakan oleh anggota dewan soal kepastian waktu pelaksanaan. Akan tetapi, selaku ketua Bapemperda, Romer belum bisa memastikannya. Selain situasi pandemi, diketahui hingga kini hasil evaluasi pemerintah provinsi Papua Barat terhadap sejumlah perda tersebut belum juga diterima.

“Kita belum bisa melakukan kunjungan lapangan, melaksanakan sosialisasi. Sosialisasi ini harus mengumpulkan banyak orang dari perwakilan elemen masyarakat yang ada. Jika dilakukan secara daring, kita harus pikirkan efektivitasnya,” cetusnya.

Sosialisasi perda, menurut Romer tinggal menunggu momentum yang tepat. Sebab di tengah pandemi, pemerintah juga melakukan pembatasan-pembatasan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang.

“Lain hal kalau covid sudah meredah dan pemerintah sudah mengizinkan orang untuk berkumpul segera kita sosialisasikan perda yang ada. Melalui sosialisasi, DPRD bisa mendapatkan masukkan yang sangat penting guna pembobotan pada penyusunan petunjuk Peraturan Bupati sebagai juklak di lapangan,” ujar Romer lagi.

Di sisi lain, Romer menjelaskan, Propemperda (program pembentukkan peraturan daerah) tahun 2021 terdapat tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) yang siap dibahas dan ditetapkan menjadi produk hukum daerah.

“Tahun ini, kan perda-perda sebagian belum masuk dari komisi-komisi. Kondisi ini juga dipicu masa pandemi, mau undang orang bertemu dan berkumpul sejak Januari sampai sekarang belum juga terlaksana. Kita tahan dan pembahasannya akan dikebut pada masa sidang ketiga,” tambah Romer. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *