MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Badan Penjamin Jaminan Sosial Kesehatan menghadirkan Program REHAB (rencana pembayaran bertahap) sebagai solusi membayar tunggakan iuran JKN.
Peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan bisa membayar tunggakannya secara bertahap atau dicicil.
“Kami terus memberikan informasi program REHAB baik melalui tatap muka, media sosial, media elektronik, hingga melalui mitra telecollector,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Dwi Sulistyono Yudo, Senin (3/7/2023).
Harapannya, lanjut Dwi, informasi tentang program ini dapat tersebar luas dan memberikan solusi bagi peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran.
Dwi menjelaskan, peserta dapat melakukan pendaftaran melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan Aplikasi Mobile JKN pada fitur Rencana Pembayaran Bertahab.
Syarat program REHAB
Adapun beberapa persyaratan bagi peserta yang ingin mendaftar program REHAB yaitu peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (tunggakan 4-24 bulan).
Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 pada bulan berjalan. Untuk maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 bulan secara berturut.
Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.
“Agar status kepesertaaan aktif kembali untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, maka peserta bisa mengikuti program Rehab karena program ini ringan, mudah dan solutif,” terang Dwi.
Peserta dapat melakukan pembayaran tagihan pada kanal-kanal yang telah bekerjasama dengan BPJS kesehatan.
Bagi peserta yang terdaftar Autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan Autodebitnya pada Bank Mandiri, BNI dan BCA.
Dwi pun berharap program tersebut dapat menjadi solusi untuk membantu masyarakat yang selama ini menunggak iuran JKN, karena kendala finansial.
Peserta bisa memanfaatkan program REHAB dengan mengikuti alur dan prosedur, sehingga dimudahkan membayar tunggakan secara bertahap.
Dwi menambahkan, peserta yang memiliki tunggakan iuran namun terkendala finansial diharapkan dapat mendaftar program REHAB ini karena prosesnya sangat mudah.
Lihat juga : Papua Barat tingkatkan cakupan peserta BPJS Kesehatan
“Peserta dapat mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN kemudian pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap dan akan muncul informasi total tunggakan. Peserta dapat membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” tutupnya.