KAIMANA, PAPUAKITA.com—Bupati Kaimana Freddy Thie mengakui, bahwa penyampaian materi KUA dan PPAS APBD 2024 ke DPRD mengalami keterlambatan.
Menurut bupati, keterlambatan itu disebabkan beberapa persoalan yang tengah dihadapi di daerah. Ia optimis, dokumen anggaran tersebut bisa diterima oleh DPRD sebelum perayaan Natal 25 Desember 2023.
Menjadi informasi, bahwa dokumen KUA dan PPAS hingga kini belum diserahkan, padahal dead line waktu pembahasan APBD Tahun Anggaran adalah tanggal 30 November 2023.
“Batas waktu yang disampaikan dalam surat DPRD, itu harus tanggal 30 November. Ini sudah tanggal 1 Desember kita belum dorong. Jujur memang ada keterlambatan,” kata bupati, Jumat (1/12/2023)
Keterlambatan yang terjadi, lanjut bupati, sudah tentu dapat dipahmi dengan kondisi yang dihadapi.
Bupati Freddy Thie mengakui, salah satu yang menyebabkan dokumen anggaran lambat didorong ke DPRD adalah persoalan ditersangkakannya Sekretarus Dinas PMK.
“Jujur saja dengan ditersangkakan sekretaris dinas tersebut ini PR besar buat kita. PR besar itu karena dana kampung tahap 1, 2 dan 3 pasti akan terlambat,” ujarnya.
Kendati masalah hukum tersebut, dirinya optimis, pemda mampu secepatnya mengambil langkah untuk pencairan dana-dana kampung bisa terealisasi dengan baik.
Guna menghindari sanski akibat keterlambatan penetapan APBD 2024, Bupati Freddy Thie mengatakan, akan berkomunikasi dengan DPRD supaya dalam jangka waktu yang pendek ke depan bisa dimanfaatkan dengan baik terkait pembahasan anggaran.
“Sanksi sudah tentu pasti ada, saya juga berharap nanti kalau kita dorong Desember komunikasi dengan DPRD bisa baik sehingga waktu yang pendek ini bisa dimaksimalkan,” harap bupati. (PK-05)