KAIMANA, PAPUAKITA.com—Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaimana Arsami mengatakan, pembayaran tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK hingga saat ini belum terealisasi.
Hal tersebut disebabkan belum ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Untuk THR sampai saat ini keputusan pemerintah terkait dengan pembayaran THR belum kami dapatkan. Kami masih menunggu,” ungkap Arsami di Gedung Pertemuan Krooy, Selasa 10 Maret 2026.
Arsami mengatakan, jika surat edaran telah diterima maka BPKAD akan berkoordinasi dengan bagian hukum, untuk segera siapkan peraturan Bupati untuk teknis pembayarannya.
Arsami berharap kepada semua ASN dan PPPK di Lingkup Pemkab Kaimana untuk bersabar. Karena keterlambatan pembayaran bukan sesuatu yang disengajakan.
“Teman-teman ASN maupun PPPK bisa bersabar. Karena keterlambatan ini bukan menjadi kewenangan kami dan sesuatu yang disengajakan,” tegas Arsami.








