KAIMANA, PAPUAKITA.com—Bupati Kaimana Hasan Achmad mengatakan belum mengetahui secara pasti soal informasi pemutusan hubungan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bupati tegaskan untuk pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkup Pemkab Kaimana sudah dialokasikan anggarannya.
“Tapi untuk PPPK yang sudah diangkat, pembiayaan untuk penghasilan (gaji) mereka itu sudah dialokasikan dalam anggaran pemerintah. Sehingga mereka akan tetap bekerja,” tegas bupati usai menghadiri workshop kolaborasi bersama pembangunan berkelanjutan di Aula Rehobot, Kamis 26 Maret 2026.
Menurut bupati, PPPK bisa dilakukan pemutusan hubungan setelah lima tahun dan berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
“Mereka dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja apabila sudah bekerja lebih dari lima tahun dan disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah,” ungkap Bupati Hasan Achmad.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana Donald R Wakum mengatakan, anggaran belanja pegawai Pemkab Kaimana sudah mencapai angka 30,68 persen.
“Belanja pegawai kita kurang lebih sudah 30,68 persen. Waktu kita evaluasi APBD Tahun 2026 di Manokwari, Pemprov sampaikan hasil evaluasi jumlah belanja pegawai kita sudah di angka itu (30,68) persen,” jelas Sekda Wakum.
Angka belanja pegawai Pemkab Kaimana yang sudah menembus 30,68 persen sudah kategori warning.
“Angka 30,68 persen ini sebenarnya sudah warning, karena sesuai ketentuan itu paling maksimal itu diangka 30 persen untuk belanja pegawai di APBD,” ujarnya.
Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kini membayangi ribuan PPPK di seluruh Indonesia.
Hal ini didasari wacana pemberlakuan aturan pembatasan belanja pegawai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).











