KAIMANA, PAPUAKITA.com—Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Kaimana Olivia Henriette E. Ansanay mengatakan, perkara kekerasan seksual menunjukkan tren meningkat.
Tercatat pada periode Januari-April 2026, sebanyak enam perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur telah dilaporkan ke pihaknya. Kasus-kasus ini dilaporkan oleh korban dan didampingi oleh keluarga korban.
“Tidak menutup kemungkinan ada kasus serupa yang tidak dilaporkan kepada Dinas PPPA Kabupaten Kaimana. Memang kasus kekerasan fisik maupun seksual terhadap anak di mengalami tren kenaikan dari tahun ke tahun,” jelas Olivia, Selasa 21 April 2026.
Laporan tentang kekerasan terhadap anak yang diterima DP3A, menandakan masyarakat Kaimana terutama korban sudah berani untuk melaporkan kasus yang menimpa dirinya.
Olivia menegaskan, perkara kekerasan terhadap anak menjadi perhatian pihaknya. Dia juga berharap dukungan berbagai pihaknya untuk meminimalisir perkara serupa terjadi.
Ada beberapa faktor penyebab yang membuat kasus seperti ini terjadi. Salah satunya, kurangnya perhatian dari keluarga terhadap anak-anak.
Kata Olivia, juga pemahaman seluruh anggota keluarga terkait dengan hak-hak perempuan dan anak yang memang harus dijaga karena dilindungi oleh undang-undang.
“Kami selalu edukasikan kepada masyarakat tentang bahaya laten kekerasan anak dan perempuan. Kami juga sampaikan jika salah satu penyebab utama adalah kurangnya perhatian terhadap anak,” tutur Olivia.
Olivia berharap agar peran orang tua dalam melakukan pengawasan dan pendidikan kepada anak, perlu ditingkatkan.
“Lingkungan yang paling bertanggung jawab terhadap persoalan ini adalah lingkungan keluarga. Pertama dari lingkungan keluarga. Bagaimana keluarga mengambil peran yang optimal dalam pengawasan terhadap tumbuh kembang anak,” tutupnya.







