KAIMANA, PAPUAKITA.com—Bupati Kaimana Hasan Achmad mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana mulai menerapkan Work From Home (WFH), untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kendati demikian, tidak semua ASN bisa melaksanakan pekerjaan dari rumah atau WFH. Ada jabatan tertentu yang tetap bekerja normal dari kantor.
“Ada kegiatan-kegiatan pemerintahan pelayanan tetap berlangsung. Tidak menyeluruh, ada unit-unit kerja tertentu tetap bekerja dari kantor,” jelas bupati, Kamis 9 April 2026.
Pemda Kaimana akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah.
“Kita akan evaluasi kemudian. Karena pengalaman di beberapa daerah mereka menetapkan untuk pejabat eselon dua, tiga dan empat tetap bekerja sesuai fungsi mereka,” kata bupati.
menyoal tentang penerapan WFH atau bekerja dari rumah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat tidak akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat?
Bupati Hasan Achmad menegaskan, pelaksanaan WFH untuk ASN tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Tidak akan mengganggu. Pelayanan tetap berjalan sebagaimana biasa. Seperti pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelayanan sosial kemasyarakat tetap berjalan,” ungkapnya.
Bupati mengatakan, untuk pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga absensi selama penerapan Work From Home (WFH) akan dikelola oleh Kominfo dan BKPSDM.
“Untuk teknisnya akan diatur oleh Kominfo dan BKPSDM sehingga absensi dan pengawasan tetap dilakukan,” tutup Bupati Hasan Achmad.








