MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melaporkan progres tindak lanjut 35 poin kesepakatan perbaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut disampaikan saat memenuhi undangan Korsup V KPK di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2026. Dalam pertemuan itu, pemerintah provinsi menyerahkan hasil tindak lanjut poin perbaikan yang telah dilaksanakan hingga 17 Oktober 2026.
Delegasi Pemprov Papua Barat yang ikut hadir ke memenuhi undangan Komisi anti rasuah tersebut, Inspektur Daerah Erwin Priyadi Hamongan Saragih, Sekretaris DPR Papua Barat Hendra Fakubun, S.Hut., M.Si., serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Reinhard C. Maniagasi, S.STP., M.Si.
Menurut Erwin, pertemuan berlangsung sekira 5 jam dan dipimpin oleh Siswanto, S.H., M.H., dari Korsup V KPK. Pembahasan difokuskan pada perkembangan upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi sebelum memasuki tahap penindakan.
“Kami menghadiri undangan KPK sekaligus menyerahkan hasil tindak lanjut yang telah dilakukan Pemprov Papua Barat dalam memenuhi 35 poin tersebut. Pertemuan ini untuk melihat langsung progres perbaikan tata kelola per 17 Oktober 2026,” jelasnya.
Erwin menambahkan, Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si., telah memerintahkan Sekretaris Daerah dan Inspektur Daerah untuk segera menindaklanjuti seluruh poin kesepakatan tersebut.
Ia menegaskan, pelaksanaan 35 poin perbaikan itu bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh perangkat daerah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Erwin berharap seluruh pimpinan OPD menggunakan waktu hingga 17 Desember 2026 mendatang untuk menuntaskan kewajiban yang telah disepakati bersama KPK.
Menurut dia, masa pencegahan harus dimanfaatkan secara maksimal agar perbaikan tata kelola dapat dilakukan sebelum persoalan berkembang ke tahap penindakan hukum.
Ia juga mengingatkan para pejabat daerah agar bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjalankan pengelolaan keuangan secara transparan, serta memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong itu berharap perbaikan tata kelola pemerintahan dan keuangan di Papua Barat dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah.
“Kita bekerja dengan baik saja sesuai aturan. Ada payung hukumnya, sehingga tidak perlu takut. Ketakutan muncul ketika kita melakukan kesalahan. Sepanjang bekerja sesuai aturan, kita bisa menjalani masa pensiun dengan tenang,” tuturnya.
Ia mengingatkan agar para pejabat tidak meninggalkan persoalan hukum akibat keputusan atau tindakan yang dilakukan selama menjabat.
“Jangan sampai meninggalkan masalah hukum di hari tua nanti,” tutup mantan Kajari Biak itu.











