Patuhi Protokol Kesehatan, Yoteni: Audit Anggaran Covid-19 Harus Jadi Fokus APH

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Penerapan protokol kesehatan terkait Covid-19, harus menjadi perhatian serius pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Itu merupakan hal fundametal dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Orang-orang terbaik di Papua Barat ini satu per satu telah pergi karena penyakit covid. Bukan tidak mungkin saya dan teman-teman (wartawan,red) bisa kena kapan saja

Anjuran pemerintah, anjuran presiden untuk pakai makser dan jaga jarak harus dilakukan,” kata anggota terpilih DPR Papua Barat dari jalur pengangkatan, Yan Anton Yoteni, Minggu (13/9/2020).

Personel kepolisian saat membagikan masker ke pengguna kendaraan bermotor di Trafick ligth Makaleuw. Kegiatan ini dirangkai dengan kampanye 3M-1T. Foto : ARF

Dengan pendisiplinan, lanjut Yoteni, masyarakat perlu dibiasakan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 di dalam kehidupan sehari-hari.

“Biasakan di dalam kehidupan, mau ke pasar atau ke mana saja minimal harus pakau masker. Protokol kesehatan harus dilakukan karena itu akan menyelamatkan kita,” ucap Yoteni.

Penanganan Covid-19 di Papua Barat, kata Yoteni, tidak saja fokus pada penanganan secara medis atau dibidang kesehatan saja. Dirinya menyatakan, aparat penegak hukum (APH) harus melakukan audit penggunaan anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah.

“Aparat penegakan hukum harus fokus audit anggaran yang dipakai untuk membiayai penanganan Covid-19, jangan sibuk dengan yang lain dulu. Anggaran yang diarahkan untuk menanganai corona ini luar biasa. Tidak boleh ada yang main-main dengan anggaran tersebut,” ujar Yoteni.

Diketahui, pemerintah provinsi Papua Barat menggelontorkan anggaran untuk penanganan Covid-19 melalui APBD tahun anggaran 2020 senilai Rp197,8 miliar.

Sebelumnya, Kapolda Papua Barat, Irjenpol Dr. Tornagogo Sihombing menyatakan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, menjadi pijakan untuk melakukan tindakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19.

“Itu (Inpres) menjadi petunjuk bagi aparat TNI dan Polri mendisiplinkan masyarakat. Selama ini, TNI dan Polri turun langsung untuk ikut mencegah masyarakat tidak tertular,” kata kapolda saat pembagian makser dan kampanye 3M dan 1T (Menggunakan masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, dan Tidak berkerumun, Kamis (10/9/2020).

Lihat juga  Yan Yoteni: Permasalahan KIP Papua Barat Sudah Selesai

Saat itu, Kapolda Tornagogo Sihombing juga menyinggung soal Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Covid-19. Dikatakan, perkada tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Untuk itu, pemerintah daerah sudah harus runing melakukan pendisiplinan masyarakat melalui satu operasi yustisi.

“Operasi yustusi adalah penegakan peraturan daerah, dalam hal ini peraturan gubernur. Yang harus melaksanakanya adalah Satpol PP. Kita menyukseskan, untuk itu saya berpesan kepada aparat TNI dan Polri, kita tidak boleh over acting didalam pendisiplinan masyarakat. Kita hanya bisa imbau tetap patuh terhadap protokol kesehatan,” ujarnya. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *