MANOKWARI, Papuakita.com – Badan Pusat Statistik mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) pada Juli 2018 sebesar 99,88 persen atau turun 0,67 dibanding Juni 2018, yakni 100,55 persen.
Kepala BPS Provinsi Papua Barat, Endang Retno Sri Subiyandani mengatakan, penurunan NTP dikarenakan indeks harga yang diterima petani naik hanya sebesar 0,18 persen dibandingkan laju indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,85 persen.
“Belum ada perubahan signifikan. NTP di Papua Barat masih harus diperbaiki.,” kata Endang Retno.
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
“Semakin tinggi NTP secara relative semakin kuat pila tingkat kemampuan atau daya beli petani. NTP di bawah 100, artinya indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi rumah tangga petani maupun keperluan produksi naik lebih cepat dibandingkan indkes harga hasil produksi pertanian umumnya,” ujarnya.
Secara rinci, penurunan NTP pada subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 2,15 persen, subsektor tanaman pangan sebesar 0,80 persen, subsektor peternakan sebesar 0,68 persen, dan subsektor perikanan sebesar 0,29 persen. Di sisi lain, NTP subsektor hortikultura satu-satunya yang memiliki indeks tertinggi, yaitu sebesar 111,18.
“Untuk di wilayah SULAMPUA, NTP provinsi Papua Barat berada diurutan ke 5,” kata Endang Retno. (RBM/R1)