MANOKWARI, PAPUAKITA.COM – Penanganan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2018 oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit. Reskrimsus) Polda Papua Barat dan Polres jajaran sebanyak 19 kasus. Dengan kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp25 miliar.
Sebanyak 15 kasus berhasil dituntaskan. Uang negara yang berhasil diselamatkan bernilai Rp4,2 miliar lebih. Sisanya empat kasus masih dalam tahap penyidikan.
“Kita bisa mengungkap atau sudah P21 itu 15 kasus. Bisa menyelematkan uang negara senilai Rp4.221.980.300,” kata Kapolda Papua Barat Brigjen. Pol. Drs. Rudolf Alberth Rodja ketika menggelar konfrensi pers akhir tahun, Senin (31/12/2018) lalu.
Meski tindak pidana korupsi yang ditangani meningkat. Kapolda mengaku masih perlu mengevaluasi kinerja jajarannya. Sebab kasus-kasus korupsi harus ditangani lebih masif lagi.
“Kasus-kasus korupsi banyak belum ditangani. 2019, saya akan dorong lagi. Kasus korupsi harus ditangani masif lagi. Saya akan tambahkan personel penyidik,” ujar dia.
Selain itu, Ditreskrimsus juga menangani sejumlah tindak pidana, diantaranya tindan pidana tertentu sebanyak 16 kasus. 6 kasus berhasil diselesaikan.
Adapun tindak pidana ekonomi khusus 8 kasus. Lima (5) kasus berhasil diselesaikan. Dan tindak pidana cyber mencapai 42 kasus, 20 kasus berhasil diselesaikan. (RBM)