MANOKWARI, PAPUAKITA.COM – Penyerobotan atau penguasaan lahan (okupasi) milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manokwari sudah terjadi dalam waktu yang cukup lama. Ironisnya, beberapa lahan di sejumlah daerah di dalam kota justru telah beralih kepemilikan dengan sertifikat baru.
“Saya tetap fight dengan tim Pertanahan dan Asisten satu. Tahun ini kita tuntaskan semua tanah-tanah pemda. Makanya kita tetap harus bikin plang informasi supaya masyarakat tahu bahwa tanah ini pemerintah punya,” kata Makatitta.

Indikasi penyerobotan dan penguasaan lahan milik pemda terjadi di sejumlah lokasi,misalnya di Kompleks Marampa, Sowi 3, Kelurahan Sowi, Distrik Manokwari Selatan, serta di sekitar Kampus Unipa, Kelurahan Amban.
Kata Aljabar Makatitta, pemda telah berkoordinasi dengan pihak pertanahan untuk menyusun jadwal dalam rangka pengecekan ke lokasi-lokasi yang terindikasi terjadi okupasi lahan pemda.
“Kami imbau masyarakat kalau mau beli tanah datang dulu ke pertanahan apakah tanah sudah terdaftar sehingga tidak merugikan ke depannya. Pemerintah sudah bertemu dengan masyarakat di sejumlah tempat yang menempati tanah-tanah pemda,” ujarnya.
Diketahui, lahan pemda Manokwari di wilayah kelurahan Sowi adalah dimulai dari kantor bupati baru hingga masuk sampai ke lokasi Balai pelatihan koperasi milik Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Papua Barat.
Selanjutnya, di kompleks Marampa—tanah telah bersertifikat sejak tahun 1990 an. Pembebasan lahan ini dulunya direncanakan untuk pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK).
Di lokasi tersebut saat ini, telah berdiri kios-kios masyarakat. Di beberapa titik juga telah berdiri bangunan rumah permanen milik warga.
“Sudah ada pertemuan dengan masyarakat di situ, dan sudah disampaikan ada beberapa pemilik ulayat juga sudah dipanggil dan akan dilihat ukuran serta petanya sehingga jelas,” ungkapnya.
Aljabar Makatitta menambahkan, lahan milik pemda juga terdapat di kompleks Marina. Lahan ini telah diukur ulang. Rencana awal di lokasi tersebut akan dibangun stadion tetapi tidak jadi.
Sekarang di lokasi itu sudah dibangun rusunawa yang diperuntukan bagi pegawai yang belum punya rumah bisa mengunakannya nanti.
“Kalau mau lakukan aktivitas di atas lahan pemda harus ada ijin, kalau sudah diijinkan bagaimana jalan keluarnya. Silahkan digunakan selama pemda belum gunakan. Jangan sampai masyarakat mengurus sertifikat lagi,” terang Makatitta.
Penertiban bangunan
Di sisi lain, Aljabar Makatitta mengaku, dalam waktu dekat pemda segera melakukan penertiban bangunan-bangunan tak berijin yang dibangun di sejumlah titik di dalam kota.
“Sempat disentil oleh gubernur menyangkut bangunan-bangunan yang tak berijin yang dibangun di depan jalan di dalam kota. Dan malah ada itu setelah drainase dibikin kios-kios. Kita akan koordinasi untuk lakukan penertiban,” katanya.
Dikatakan, pemerintah daerah telah memiliki peraturan daerha tentang ketertiban umum. Meski demikian, Makatitta mengakui jika penegakan aturan tersebut saat ini terkesan kurang maksimal.
“Jaman Pak Jamelan sebagai Kasatpol PP, penertiban itu sudah dilakukan. Sekarang dengan bertambahnya penduduk Manokwari dan pertumbuhan ekonomi, ini harus ditertibkan kembali. Kita akan undang dan sosialisasi ke masyarakat. Tim akan turun inventarisir di tiap jalur ada berapa supaya terstruktur dengan baik,” pungkasnya. (RBM)