Sekda Makatita: Soal LHKPN Laporkan Saja yang Kita Punya, Jangan Laporkan Orang Punya

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Pemerintah Kabupaten Manokwari cukup berhasil dalam terkait kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penyampaian LHKPN seluruh pejabat struktural baik eselon II maupun eselon III sudah mencapai 80 persen.

Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari, Aljabar Makatita mengatakan, prosentase laporan LHKPN pejabat struktural di lingkup kabupaten Manokwari telah mencapai 80 persen, merupakan sebuah prestasi yang luar biasa.

“Ini prestasi yang sangat luar biasa. Di mana kewajiban dari seluruh pemangku jabatan struktural menyampaikan laporan hasil kekayaannya. Sudah saya sampaikan laporkan saja yang kita punya, jangan laporkan apa yang orang punya. Jadi Alhamdulillah kita sudah 80 persen,” kata Sekda Makatita ketika memimpin apel, Senin (1/4/2019).

Dalam penyampaian LHKPN ini masih terdapat sekira 12 orang ASN yang belum melaksanakan kewajibannya tersebut. Sekda Makatita mengaku sudah mengarahkan, agar belasan ASN tersebut untuk segera menyampaikan LHKPN. Dan berkoordinasi dengan Inspektorat.

Berikut aturan yang mewajibkan penyelenggara Negara melaporkan LHKPN :

1.Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

2.Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

3.Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Dalam kesempatan yang, Sekda juga mengapresiasi respon ASN dalam melaporkan SPT tahunan. Hingga kini, tercatat baru 450 ASN dari total 3.098 ASN yang telah melaporkan SPT.

“Baru 425 ASN yang sudah fix SPT-nya. Ada 1.500 ASN yang NPWP-nya tidak jelas, dan ini akan diverifikasi oleh kantor pajak. Oleh sebab itu, saya mengimbau kepada ASN yang belum melaporkan SPT segera mebuat NPWP,” kata Sekda Makatita berpesan.

Sekda Makatita menambahkan, NPWP akan dibutuhkan bagi ASN dalam melengkapi persyaratan. Oleh sebab itu, pelur melihat urgensi dari NPWP tersebut bagi seorang ANS.

“Saat ini bapak dan ibu merasa belum perlu, tetapi suatu waktu ada persyaratan yang harus dipenuhi yang membutuhkan NPWP, kita baru kalang kabut lagi. Itu urus 5 menit langsung selesai,” ujar sekda mengingatkan. (RBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *