MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Komitmen Bupati Hermus Indou terkait penertiban aset, khususnya kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari terus digencarkan. Ia mengigatkan, pegawai yang sudah purna tugas alias pensiun supaya tidak membawa kendaraan dinas yang dipakai, tapi dikembalikan.
“Saya sudah memerintahkan kepada Kepala BPKAD untuk menginventarisasi semua kendaraan dinas. Kita pastikan, pegawai jangan sampai ada pendobelan pemakaian kendaraan lebih. Itu jangan, kita akan tertibkan semua,” ujar bupati, Kamis (22/7/2021).
Penertiban kendaraan itu, lanjut bupati, juga untuk semua pegawai yang memasuki masa pensiun. Diketahui, Pemkab Manokwari telah menandatangani MoU dengan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terkait penertiban aset daerah, khususnya kendaraan dinas.
“Dikembalikan, namanya itu aset pemerintah. Kalau pensiun dan bawa kendaraan (dinas), tiap tahun pemerintah hanya alokasikan uang untuk belanja kendaraan saja,” ujar bupati lagi.
Bupati memberikan pandangan, bahwa pegawai harus cerdas selama aktif kerja, memanfaatkan peluang dan berinvestasi. Tidak hanya untuk membeli kendaraan dinas. Tetapi perlu juga memikirkan untuk membangun rumah.
“Misalnya masa kerja pegawai itu 25 atau 30 tahun, selama masa itu bisa kelola untuk berinvestasi terutama untuk istri dan anak. Jangan tinggal di rumah dinas sampai tua dan tidak bikin apa-apa. Itu pegawai tidak produktif, kalau ada berkah beli tanah dan bangun rumah,” ucap bupati.
Di zaman sekarang, menurut bupati, untuk mendapatkan mobil sudah berubah tidak seperti dulu yang susah. Saat ini, perlu usaha-usaha lain sehingga tidak bergantung hanya memakai kendaraan dinas.
“Kendaraan dinas itu bisa dipakai cuman itu diatur. KPK sudah mengingatkan semua kendaraan dinas harus dikembalikan. Saya akan sampaikan imbauan soal ini dalam apel setelah usai masa PPKM,” pungkasnya. (ARF)