Kunjungi Tanah Papua Kesekian Kalinya, Jokowi Dinilai Tak Sentuh Masalah HAM

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy menilai, meski mengunjungi Tanah Papua (Papua dan Papua Barat), untuk kesekian kalinya, Presiden Joko Widodo sama sekali tak menyentuh masalah Hak Asasi Manusia (HAM).

“Sebagai Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, saya sangat prihatin dengan kunjungan Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo ke Papua dan Papua Barat yang sama sekali tidak memberi perhatian terhadap masalah dugaan pelanggaran HAM yang berat di Nduga, Propinsi Papua,” kata Yan Christian Warinussy, Selasa (2/4/2019) di Manokwari.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Sentani, Jayapura, Papua. Dan melanjutkan dengan agenda politik untuk mengisi jadwal kampanyenya di Kota Sorong, Papua Barat, Senin lalu.

Warinussy menagih janji Jokowi, di mana saat itu presiden mengumpulkan sejumlah tokoh dari Tanah Papua ke Istana Negara untuk membicarakan dialog damai dalam rangka penyelesaian masalah Papua.

“Presiden tidak memberi perhatian soal janjinya pada tanggal 15 Agustus 2016 lalu di Istana Merdeka, untuk memulai dialog damai dalam rangka penyelesaian masalah di Tanah Papua,” beber Warinussy.

Menurut Warinussy, dalam agenda kunjungan presiden ke Sentani maupun agenda politik di Sorong sama sekali tidak terdengar ada pesan-pesan presiden maupun janji politik menyangkut penyelesaian kasus HAM di Tanah Papua melalui langkah penyelesaian damai atas konflik sosial-politik di Tanah Papua maupun melalui jalan damai seperti dialog.

Warinussy menilai, presiden lebih condong menyetujui rencana pemekaran wilayah provinsi yang justru kontrakdiktif dengan keputusannya yang memberlakukan moratorium pemekaran, ini cenderung membuka potensi konflik sosial, ekonomi, budaya dan politik baru di tanah Papua.

“Sebagai advokat dan pembela HAM di tanah Papua justru mendesak Presiden Jokowi untuk segera memerintahkan Jaksa Agung RI M. Prasetyo untuk menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua sesuai mekanisme hukum nasional,” tegas Warinussy.

Warinussy menjelaskan, penyelesaian pelanggaran HAM diamanatkan di dalam UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, khusus untuk Papua dan Papua Barat, juga sesuai dengan amanat pasal (44) dan (45) UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Pernyataan Warinussy soal penuntasan kasus dugaan pelanggaran HAM, ini merupakan tantangan untuk Presiden Jokowi dari para keluarga korban dan para aktivis HAM di Indonesia dan dunia.

“Apakah presiden mampu memenuhi janjinya pada tanggal 27 Juni 2014 yang lalu di Stadion Mandala Jayapura untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua dan mendorong dilaksanakannya dialog damai dengan rakyat Papua,” tutup Warinussy. (ADL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *