MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan gratifikasidan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi telah dikeluarkan sejak 8 Mei lalu. Surat edaran itu dikirimkan ke seluruh daerah di Indonesia.
Diketahui, KPK telah menerbitkan surat pemberitahuan atau edaran pencegahan gratifikasi Nomor B/3956/GFT.00.02/01-13/08/2019 per 8 Mei 2019.
Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat, Musa Kamudi mengatakan, dalam edaran KPK tersebut untuk mencegah pelanggaran terhadap penggunaan aset dan penerimaan gratifikasi yang diberikan ataupun diterima oleh pejabat di daerah jelang hari raya idul fitri.
“Pimpinan agar tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk aktivitas pribadi, misalnya mudik. Dalam surat imbauan itu jelas dilarang,” kata Musa Kamudi.
Musa Kamudi kemudia melanjutkan, pemberian bingkisan oleh perorangan ataupun perusahaan wajib memberikan laporan kepada KPK soal besaran nilai yang diterima maupun yang diberikan oleh penyelenggara negara.
“Paling lambat 30 hari setelah penyelenggara negara menerima bingkisan. Dalam pemberian itu baik berupa bingkisan cepat pakai maupun lama pakai, kalau bisa lebih baik diserahkan kepada panti asuhan ataupun panti jompo di daerahnya, namun tetap disertai dengan laporan,” ujar Musa Kamudi
Menurut Musa Kamudi, edaran KPK itu bertujuan untuk mencegah sedini mungkin terjadinya penyalahgunaan keuangan yang bisa saja dilakukan oleh segelintir orang tertentu pada perayaan hari raya idul fitri.
Ia mengatakan, edaran menyangkut gratifikasi dan penyalahgunaan fasilitas negara akan disosialisasikan dan diserbarluaskan melalui surat resmi Guberur Papua Barat. Musa Kamudi juga menjadi ketua Tim Pencegahan Korupsi Terintegrasi di provinsi Papua Barat.
“Informasi ini akan disebarluaskan kepada seluruh Bupati dan juga pejabat penyelenggara negara. Kita harapkan semua dapat tunduk dan patuh dengan aturan yang telah ditetapkan,” tandas Dia. (MR3)