Musrenbangus Papua Barat
Gubernur Dominggus Mandacan membuka Musrembangsus ke-2, bertemakan “Pemberdayaan Otonomi Orang Asli Papua Berbasis Potensi Lokal dan Wilayah Adat. Foto : MR3

Pemprov Papua Barat Gelar Musrenbangsus ke-2, Dominggus Mandacan: Momentum Penting dan Strategis

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Khusus (Musrenbangsus) ke-2 Provinsi Papua Barat, menjadi momentum penting dan strategis. Hal itu diungkapkan Gubernur Dominggus Mandacan ketika membuka Musrembangsus ke-2 Provinsi Papua Barat, Selasa (28/5/2019).

kata gubernur, dalam 1 dasawarsa, implementasi otonomi khusus di daerah ini hanya berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub). Mulai tahun ini, pemprov Papua Barat menjamin, pelaksanaan otonomi khusus berpedoman pada peraturan daerah khusus (Perdasus).

Musrembangsus bertemakan “Pemberdayaan Otonomi Orang Asli Papua Berbasis Potensi Lokal dan Wilayah Adat”. Tema ini sejalan dengan visi pemerintah provinsi Papua Barat yang aman sejahtera dan bermartabat.

“Melalui musrembang ini kita berkomitmen bersama untuk tingkatkan IPM, tingkatkan ekonomi, kurangi pengangguran melalui otsus dengan prinsip keberpihakan, perlindungan, pemberdayaan hak dasar orang asli papua,” tegas gubernur.

Pasal 34 ayat (3) Undang Undang nomor 21 tahun 2001, menyatakan, dana otsus Papua dan Papua Barat dialokasikan sebesar 2 persen dari total pagu Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, dan berlaku selama 25 tahun. Artinya, alokasi dana tersebut akan berakhir di tahun 2021 ke depan.

Dengan adanya penghentian alokasi dana, diprediksi akan memicu finasial shock bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Untuk menyikapi terjadinya kondisi tersebut, gubernur mengajak, agenda musrenbangsus dapat dipakai sebagai wadah menyatukan persepsi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupate/kota menuju tahun 2021.

“Kita sudah tidak lagi menerima salah satu sumber dana otonomi khusus ini di tahun 2021, pendapatan provinsi dan Kabupaten kota akan mengalami pengurangan yang cukup signifikan,” ujar gubernur.

Pemaparan hasil studi cepat yang dilakukan Kolaborasi masyarakat dan pelayanan untuk kesejahteraan (KOMPAK) kemitraan pemerintah Australia-Indonesia, menunjukan penurunan drastis APBD Papua dan Papua Barat, salah satunya sumbernya cukup signifikan, yakni penurunan alokasi DBH Migas dari 70 persen menjadi 50 persen.

Studi tersebut juga mencatat soal ketertinggal dibidang pendidikan, juga akan lebih lama untuk dikejar ketika alokasi dana daerah berjalan biasa tanpa sokongan dana otonomi khusus. Dapat disimpulkan, bahwa pemberhentian dana otsus sangat tidak disarankan untuk saat ini.

Musrembang Otsus yang dilaksanakan dihadiri seluruh bupati dan wali kota. Kegiatan ini juga menghadirkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Aqmal Malik, yang membawakan materi di awal kegiatan. (MR3)