MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Realisasi penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2020 kepada Organisasi Pimpimpinan Daerah (OPD) di lingkup Papua Barat, ditargetkan paling lambat pada 10 Februari mendatang.
Diketahui, saat ini dokumen APBD telah mendapat evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk selanjutkan diserahkan ke pemerintah provinsi guna perbaikan dan penyesuaian sesuai hasil evaluasi tersebut.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Abia Ullu mengatakan, dokumen APBD hasil evaluasi Kemendagri telah diterima pemerintah daerah. Ia mengatakan, Sekda selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) akan memimpin rapat evaluasi dalam rangka penyempurnaan DPA, untuk selanjutkan dikirim kembali ke Jakarta.
“Kita upayakan paling lambat tanggal 10 Februari DPA dapat diserahkan kepada seluruh OPD. Pak gubernur yang serahkan nanti ke pimpinan OPD untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses administrasi lebih lanjut. Kami akan periksa sudah sejauh mana hasil penyesuaian APBD berdasarkan hasil evaluasi tersebut,” kata Abia Ullu.
Meski target realisasi DPA pada Feburari, Abi Ullu menyatakan, DPA hanya akan diserahkan kepada OPD yang telah menyelesaikan serta menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan tahun anggaran 2019.
“Kalau tidak serahkan laporan pertanggungjawaban sabar dulu. Catatannya, laporan pertanggungjawaban sudah harus masuk ke keuangan. Kalau tidak, DPA tidak akan diserahkan,” ujarnya.
Guna mendukung operasional OPD di lingkup Papua Barat, Abia Ullu melanjutkan, anggaran yang sifatnya menunjang kegiatan-kegiatan rutinitas tetap dapat dicairkan. Kendati demikian, nilai anggaran tersebut dapat diterima dengan nominal yang tidak besar.
“Anggaran rutin untuk satu bulan bisa dicairkan tetapi nilainya tidak besar, dan diprioritaskan hanya untuk operasional rutin termasuk jika ada perjalanan mendesak,” tutup Abia Ullu. (ARI)