Enam Rumah Sakit dan 15 PKM Bisa Laksanakan Vaksinasi Covid-19 di Manokwari

MANOKWARI, PAPUAKITA.comGuna mendukung program nasional vaksinasi Covid-19, sedikitnya enam Rumah Sakit, serta seluruh (15) PKM di Kabupaten Manokwari sudah bisa melaksanakan vaksinasi.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, Marthen Rantetampang mengatakan, sejumlah fasilitas kesehatan (Faskes) tersebut sudah ada vaksinator atau tenaga kesehatan yang telah dilatih untuk menyuntikan vaksin Covid-19.

Kiri-kanan. Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, Yosina Orboy dan Kepala Bidang P2P, Marthen Rantetampang. Foto : ARF

“Fakses yang bisa laksanakan vaksinasi itu Rumah Umum Provinsi Papua Barat, Rumah Sakit Umum Manokwari, Rumah Sakit Lodewicjk Mandacan-Polda Papua Barat, Rumah Sakit dr. Azhar Zahir-TNI Angkatan Laut, Rumah Sakit J.A Dimara-Kesdam XVIII Kasuari, dan satu faskes swasta, Divari Medical Clinik (DMC),” kata Marthen, Minggu (17/1/2021).

Menurut Marthen, vaksinator di enam rumah sakit tersebut lebih kurang mencapai 60 orang. Sedangkan di setiap PKM masing-masing 5 orang.

Diketahui, jumlah tenaga kesehatan yang telah terdaftar sebagai calon penerima vaksin Covid-19 di kabupaten Manokwari berkisar 1.800 an. Jumlah ini belum termasuk tenaga kesehatan yang berada di faskes-faskes swasta. Pendaftaran para nakes ini dilakukan melalui aplikasi.

“Total ada 1.800 an nakes (tenaga kesehatan) yang telah didaftarkan ke Kementerian Kesehatan sebagai calon penerima vaksin Covid-19, seluruhnya adalah nakes yang bertugas di faskes pemerintah, kecuali nakes pada DMC. Dimungkinkan jumlahnya masih akan bertambah,” ujar Marthen.

Meski telah terdaftar, lanjut Marthen, belum tentu 1.800 an nakes tersebut semuanya bisa disuntik vaksin Covid-19. Selain pernyataan kesediaan, ada prosedur yang harus dilalui untuk menentukan kondisi kesehatannya.

“Setelah terdaftar, tenaga kesehatan berhak menentukan hari apa dan fasilitas kesehatan yang diinginkan. Total tenaga kesehatan yang sudah didaftarkan sebanyak 1.800 an. Soal layak atau tidak itu akan ditentukan dari hasil screening apakah berhak menerima vaksin atau tidak,” katanya.

“Misalnya, kalau di akhir screening ada kormobid (penyakit penyerta) berarti tidak bisa divaksin. Ataupun sehat tetapi kemudian ditanyakan bersedia dan dijawab tidak. Itu juga akan ditunda. Jadi, dua keputusan, sehat dan bersedia,” sambungnya.

Teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19, jelas Marthen, dalam sehari kegiatan vakinasi dibagi ke dalam tiga sesi dengan masing-masing sesi 15. Pada tahap awal ini, vaksinasi difokuskan untuk tenaga kesehatan. Sementara, untuk masyarakat umum belum diatur.

“Vaksinasi Covdi-19 untuk masyarakat akan ada petunjuk teknis tersendiri nanti. Tahap awal ini untuk tenaga kesehatan dulu

Secepatnya kegiatan vaksinasi dosis pertama harus bisa dirampungkan. Sehingga penyuntikan vaksin dosis kedua bisa dilakukan. Jika dihitung mulai tanggal 14 hari, kita memulai dosis keduanya pada 14 kemudian (tanggal 28),” kata dia.

Marthen menambahkan, jumlah vaksin Covid-19, Sinovac yang diterima sebanyak 4.200 vial, dan akan didistribusikan ke 15 PKM yang ada di sembilan distrik, termasuk enam rumah sakit yang ada.

“Distribusi vaksin ke faskes disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Ketika ada kelebihan vaksin, bisa kita simpan sebagai bufferstok sambil menunggu petunjuk dari provinsi

Kita juga akan minta bantuan pengamanan pihak kepolisian untuk memastikan keamanan vaksin selama disimpan,” pungkasnya. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *