KAIMANA, PAPUAKITA.com—Penyidik Reserse dan Kriminal Polres Kaimana, menaikkan status perkara percobaan pemerkosaan 2 wanita lansia. Dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status ini setelah hasil gelar perkara.
“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini telah kami lakukan pemeriksaan para saksi dan saksi (korban). Untuk pelaku dalam waktu dekat direncana akan dilakukan pemeriksaan. Status perkara percobaan telah ditingkatkan menjadi penyidikan,” jelas Kapolres Kaimana, AKBP Iwan P Manurung dikonfirmasi melalui Kanit PPA, IPDA Lutfi Bafadhal, Selasa (2/2/2021).
Adalah FM (33) ditetapkan sebagai pelaku percobaan pemerkosaan terhadap dua lansia. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pelaku terancam Pasal 289 KUH Pidana dan atau pasal 53 ayat (1) KUH Pidana juncto pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Setelah pemeriksaan baru motif pelaku bisa terungkap. Akan disampaikan kepada publik. Saat beraksi pelaku dalam keadaan pengaruh minuman keras atau miras,” tutup Lutfi.
Diberitakan sebelumnya, kasus percobaan pemerkosaan ini menimpa 2 wanita bersaudara yang sudah lanjut usia, masing-masing M (76) dan F (72). Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Kelurahan Kaimana Kota pada Sabtu (30/1/2021) dini hari. (PKT-02)