KAIMANA, PAPUAKITA.com—Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kaimana telah menyerahkan berkas perkara atau tahap 1 (satu) kasus percobaan pemerkosaan terhadap lansia ke Kejaksaan Negeri Kaimana pada 15 Februari 2021.
Perkara percobaan pemerkosaan terhadap Lansia, ini menjerat FM (33) sebagai tersangka. Proses tahap 1 ini sedianya dilakukan pada Jumat (12/2/2021) lalu. Tetapi bertepatan dengan hari libur sehingga ditunda.
“Sabtu hingga Minggu juga libur. Jadi, Senin 15 Februari lalu baru kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri,” jelas Kasat Reskrim, IPTU Muhammad Al Parisi didamping Kanit PPA, IPDA Lutfi Bafadal.
Dikatakan, tersangka cukup kooperatif dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Dia (tersangka, red) polos menjawabnya, cuma yang bersangkutan tidak bisa mengingat apa yang dilakukan karena memang waktu itu dia di bawah alam sadar alias dipengaruhi minuman keras,” tambah Lutfi.
Atas perbuatannya, FM diancam dengan sanksi 12 tahun penjara sesuai dengan pasal 289 KUH Pidana dan pasal 53 ayat (1) KUH Pindana juncto pasal 285 KUH Pidana. Hingga kini, tersangka masih mendekam di balikjeruji besi Polres Kaimana. (PKT-02)