MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam waktu dekat bakal melakukan penyederhanaan birokrasi tahap II. Penyederhaan birokrasi lanjutan ini, Kemendagri menargetkan secara keseluruhan mampu mencapai 70 persen.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori melalui siaran yang diterima, Kamis (10/6/2021).
Ia mengatakan, penyederhaan tersebut berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai respons lanjutan dari arahan Presiden Joko Widodo saat memaparkan visi misi di periode kedua kepemimpinannya, pada Sidang Paripurna MPR RI pada 20 Oktober 2019.
Salah satu visi presiden, yakni melakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintahan. Hal ini sebagai upaya untuk mempercepat kerja birokrasi pemerintahan yang dinilai masih lamban akibat struktur yang panjang.
“Penyederhanaan birokrasi telah dan sedang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri ini, kita berharap tujuan bapak presiden agar seluruh lini birokrasi dapat meningkatkan responsivitas dan kualitas out put dari birokrasi itu sendiri,” kata Hudori saat membuka sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kelembagaan di Jakarta.
Dengan penyederhanaan birokrasi, lanjut Hudori, proses pengambilan keputusan dapat dipercepat akan segera tercapai. Sebelumnya, Kemendagri telah melakukan peyederhanaan birokrasi tahap I pada akhir 2020 lalu.
Pada tahapan itu, Kemendagri telah menyetarakan sebanyak 808 pejabat struktural baik administrator maupun pengawas, menjadi pejabat fungsional yang mengacu pada keahlian dan kompetensi tertentu.
“Pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri telah dilaksanakan sejak Januari 2020 sampai dengan pelantikan dalam penyederhanaan birokrasi dimaksud pada 30 Desember 2020,” kata Hudori.
Hudori menambahkan, langkah penyetaraan jabatan ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
“Berdasarkan peraturan itu, penentuan nomenklatur jabatan fungsional hasil penyetaraan, harus memperhatikan tugas, fungsi, dan nomenklatur organisasi,” pungkasnya. (*/ARF)