Kemendagri Beri Sinyal Pemekaran Enam Distrik di Kabupaten Manokwari

MANOKWARI, Papuakita.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beri sinyal terkait usulan pemekaran enam (6) distrik di Kabupaten Manokwari.

Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan mengungkapkan, keenam calon distrik tersebut telah memenuhi persyaratan dasar pemekaran distrik, yaitu jumlah penduduk, luas wilayah, usia minimal distrik, jumlah minimal desa, serta kelurahan yang menjadi cakupan.

“Ada juga persyaratan teknis meliputi kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan,” kata Bupati Demas usai menghadiri perayaan maulid nabi Muhammad 1440 Hijriah yang dipusatkan di masjid Babusslam Sowi IV, Selasa (20/11/2018).

Adapun keenam distrik yang diusulkan, yakni Amban, Mokwan, Aimasi (bergeser ke Prafi), Macuan di SP-5, Meirengkey, dan Meikereni akan (bergeser ke Mantet atau Membowi dan Warikon).

Kata bupati, pemerintah kabupaten Manokwari telah merencanakan pembangunan sejumlah kantor distrik tersebut pada Tahun Anggaran 2019, termasuk penyediaan ASN. Dijelaskan Bupati Demas, pembentukan distrik, kelurahan, dan desa atau kampung harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administrasi.

“Semua telah disetujui oleh kementerian, maka itu kita lengkapi pembangunan kantor distriknya. Perencanaan jika sudah selesai maka proses selanjutnya kita bawa ke kementerian,” katanya.

Menurut bupati, usulan pemekaran distrik dilatarbelakangi jangkauan pelayanan yang dikeluhkan masyarakat. Masyarakat berharap dengan adanya pemekaran ini semakin memperpendek rentankendali pemerintah.

“Seperti yang terjadi sampai saat ini, masyarakat Mokwan mengeluh tentang beras rastra yang hanya sampai di titik pendistribusian di kampung Warmare. Setelah itu masyarakat harus mencarter mobil untuk mengangkut beras dengan biaya sendiri. Kita upayakan secepatnya sehingga tidak ada kesulitan lagi masyarakat,” ujar Demas.

Kendati demikian, Demas mengungkapkan, semua proses pemekaran harus dilalui. Salah satunya, adalah pengusulan ke pemerintah Provinsi Papua Barat. Sebab pemekaran distrik ada kaitanya dengan alokasi dana desa sehingga harus dilakukan ferivikasi,

“Rekap semuanya diusulkan ke provinsi dan setelah itu mendapat rekomendasi selanjutnya ke Kementerian Dalam Negeri. Setelah itu akan ditentukan apakah layak atau tidak dimekarkan. Jika disetujui maka akan dilakukan persiapan selama 3 tahun selanjutnya itu bisa devinitif untuk memperoleh dana sendiri,” jelasnya.

Selain pemekaran distrik, Bupati Demas mengaku, menerima banyak aspirasi terkait usulan pemekaran kampung yang jumlahnya mencapai 1.900 kampung. Dia mengatakan, pemerintah akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan melakukan verifikasi terhadap usulan tersebut.

“Akan diverifikasi pada 26 November 2018 oleh tim yang telah dibentuk untuk mengetahui layak tidaknya kampung tersebut dimekarkan. Semua ini memang harus melalui proses karena ini kaitannya dengan dana desa. Semua akan diusulkan ke provinsi (Papua Barat),” ujarnya.

Demas menambahkan, sehubungan dengan lahirnya Undang Undang Desa dan pemberian dana desa, pemerintah juga mendapat aspirasi pemekaran desa menjadi kelurahan. (MKD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *