MANOKWARI, PAPUAKITA.com— Ketua DPR Papua Barat Origenes Wonggor mengingatkan, pemerintah pusat mempehatikan, 14 Daftar Isian Masalah (DIM) usulan yang diajukan oleh DPR Papua Barat (DPRPB) terkait dengan revisi Undang Undang Otonomi khusus.
Pesan soal belasan usulan itu dikemukakan Wonggor secara langsung kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat berlangsung pertemuan antara Pansus Revisi UU Otsus DPRPB dengan Kementerian Polhukam, di Jakarta Kamis (1/7/2021).
“Pemerintah (pusat) mesti memperhatikan 14 poin penting revisi terhadap 24 bab dan 79 pasal yang disampaikan melalui Pansus DPR RI. Dasar penyampaian ini sebagai amanat pasal 77 UU Otsus, bahwa revisi tersebut disampaikan oleh dua lembaga yakni DPR dan MRP,” ungkap Wonggor.
Data yang dihimpun papuakita.com, Sabtu (3/7/2021), Menteri Polhukam Mahfud MD menerima Pansus DPRPB di lantai 6 Gedung Kemenkopolhukam. Dalam pertemuan itu, Mahfud memberi apresiasi dan menghargai upaya keras DPRPB atas agenda revisi UU Otsus.
Undang Undang Otonomi khusus (Otsus) Nomor 21 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang. Telah diagendakan oleh pemerintah untuk direvisi.
Dikatakan, bahwa menteri berjanji akan memperhatikan apa yang disampaikan untuk menjadi indikator memperbaiki dan mempercepat pembangunan di Tanah Papua (Papua dan Papua Barat).
Adapun Ketua Pansus DPRPB, Yan Anton Yoteni menegaskan, 14 poin revisi yang telah dibukukan oleh DPRPB adalah hasil penjaringan aspirasi masyarakat terhadap upaya merevisi UU Otsus yang meliputi 24 bab dan 79 pasal.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, DPRPB memiliki itikad baik, selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan semua pihak termasuk Ditjen Otda untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran masyarakat guna diperhatikan oleh pemerintah pusat dalam kerangka memperjuangkan kesejahteraan masyarakat (asli) Papua. (*/ARF)