MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Lahirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2022 tentang Alokasi Transfer ke Daerah untuk Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023, telah berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan di provinsi Papua Barat.
Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor mengatakan, penetapan ABPD 2022 provin Papua Barat telah selesai baru keluar PMK tersebut. PMK ini membuat realisasi anggaran kegiatan menjadi berkurang, bahkan tidak ada.
“Semua itu dikarenakan adanya DOB baru Papua Barat Daya yang akhirnya dana tersebut harus dibagikan menjadi dua. Kita mendukung pemekaran, tetapi perlu ada kebijakan untuk sebuah solusi,” ujar Wonggor, Selasa (23/5/2023)
Menurut Wonggor, pengurangan anggaran berdampak pada layanan pemerintahan kepada masyarakat Papua Barat.
“Dampaknya sangat luar biasa, yang tadinya bisa 15 kegiatan dalam 1 tahun, sekarang hanya 6 saja, itu baru di sekretariat dewan,” pungkasnya. (*/PK-01)