KPU Papua Barat gelar rapat pleno rekapitulasi hasil pemilu 2024 tanggal 9 Maret

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya mengatakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat provinsi serta penetapan hasil pemilu anggota DPR Papua Barat tahun 2024, digelar pada Sabtu (9/3/2024).

Hanya empat jenis pemilihan yang ditetapkan dalam rapat pleno tingkat provinsi, yakni pemilihan preiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPR Papua Barat sesuai dapil yakni 1,2,3,4 dan 5,” jelas Paskalis melalui keterangan resminya, Jumat (8/3/2024)

Beberapa hal prinsip yang mesti diperhatikan dalam pelaksanaan rapat pleno tersebut adalah, saksi wajib membawa mandat dari penugasan baik,  dari DPW atau DPP, serta saksi DPD dapat ditentukan oleh calon DPD.

“Saya mengajak saksi atau tim kampanye daerah presiden dan wakil presiden pasangan urut nomor 1,2 dan 3, juga 18 partai politik tingkat provinsi, 11 calon DPD, KPU kabupaten dan juga Bawaslu untuk menghadiri rapat tersebut sesuai dengan undangan yang sudah dilayangkan,” ucap Paskalis.

Rapat pleno akan dimulai secara berurutan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, yakni urutan pertama adalah penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Manokwari, dan diikuti kabupaten lainnya.

“Sampai hari ini di KPU provinsi sudah 6 kabupaten yang sudah, kecuali Teluk Bintuni yang telah melaporkan telah menyelesaikan rekapitulasi presiden, DPD RI, DPR RI, dan DPR Papua Barat sudah disahkan. Sehingga itu menjadi jaminan bagi KPU Provinsi boleh menjalankan rekapitulasi.

Menurutnya, KPU Teluk Bintuni masih menyelesaikan satu rekomendasi untuk satu distrik di Teluk Bintuni.

“Apa bila hari ini selesai, maka besok akan bergabung untuk melaporkan hasilnya. Harapannya bisa berjalan lancar. Juga bisa disaksikan melalui streaming oleh seluruh masyarakat di wilayah Papua Barat,” ungkap Paskalis.

Paskalis menambahkan, rapat pleno terbuka hasil pemilu 2024 mengacu padak ketentuan Pasal 64 ayat 1,2,3 dan 6 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilihan umum.

Sesuai aturan tersebut, KPU provinsi sudah dapat melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara dan dilanjutkan dengan penetapan hasil untuk jenis pemilihan anggota DPRPB.

“Besok tanggal 9 Maret pukul 08.30 WIB rapat pleno akan dimulai di Aula Husni Kamil Manik di Arfai,” pungkasnya. (PK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *