Ketua KPU Kabupaten Kaimana Chandra Kirana (kedua dari kanan) saat menyampaikan materi PKPU Nomor 8 Tahun 2024
Ketua KPU Kabupaten Kaimana Chandra Kirana (kedua dari kanan) saat menyampaikan materi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Foto : Dok. PAPUAKITA.com

KPU Kaimana sosialisasi tata cara pencalonan Pilkada

Diposting pada

KAIMANA, PAPUAKITA.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Kamis (8/8/2024). 

Adapun PKPU Nomor 8 Tahun 2024  tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Pilkada Tahun 2024. 

Ketua KPU Kaimana Candra Kirana mengatakan, tujuan sosialisasi PKPU tersebut tentang peraturan terkait  pencalonan, baik secara perorangan maupun melalui partai politik. 

Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, ini mengatur tentang banyak hal. Mulai dari syarat pencalonan hingga syarat calon. (PK-05)