KAIMANA, PAPUAKITA.com—KPU Kabupaten Kaimana belum menerima permohonan akses Silon Ketua KPU Kabupaten Kaimana Candra Kiranayang diajukan dari bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di pendaftaran hari pertama dibuka, Selasa (27/8/2024).
Ketua KPU Candra Kirana mengatakan, KPU Kaimana siap menjalankan tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah. Sesuai dengan PKPU, pendaftaran akan berlangsung selama 3 hari dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Di hari pertama dan kedua, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 WIT sampai Pukul 16.00 WIT. Sementara dihari terakhir tanggal 29 Agustus, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 WIT sampai pukul 23.59 WIT,” jelas Candra.
Pihak KPU akan menambah durasi atau memperpanjang waktu pendaftaran.
Hal ini berlaku jika sampai batas waktu pendaftara tak ada satupun bapaslon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri.
“Jika tidak ada calon yang mendaftar maka, kami akan membuka ruang selama 3 hari berikutnya,” ujarnya.
Sejauh ini, Candra mengaku belum bisa memberikan kepastian soal bakal calon mana saja yang akan mendaftar.
Hal ini mengingat hingga pukul 11.30 WIT di hari pertama pendaftaran ini belum satupun tim pasangan calon (paslon) yang membuka akses Sistem Informasi Calon (Silon).
“Sampai detik ini pun belum ada (paslon) yang ajukan untuk akses Silon,” katanya.
Di sisi lain, KPU akan membatasi jumlah pengantar yang dibolehkan untuk masuk ke dalam tempat pendaftaran.
“Untuk pengantar, yang boleh masuk ke dalam tempat kegiatan adalah pimpinan parpol, ketua dari gabungan parpol pengusung. Sementara untuk masa kami sediakan tempat di luar,” pungkasnya. (PK-08)